RUU Sisdiknas Wajibkan Dosen Bergelar S3 dalam 10 Tahun, Kritik Keras Langsung Bermunculan dari Akademisi

Tulus Widodo • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 13:12 WIB
Pasal 246 RUU Sisdiknas mengatur kewajiban dosen meraih gelar S3 dalam 10 tahun. (Threads.com)
Pasal 246 RUU Sisdiknas mengatur kewajiban dosen meraih gelar S3 dalam 10 tahun. (Threads.com)

RADARTUBAN – Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memantik perdebatan baru di dunia pendidikan tinggi. 

Pasal 246 dalam draf tersebut mengatur seluruh dosen yang saat ini masih bergelar Magister (S2) wajib menyelesaikan pendidikan Doktor (S3) paling lambat dalam waktu 10 tahun.

Ketentuan itu berlaku bagi dosen baru maupun dosen yang telah lama mengabdi. 

Di satu sisi, aturan tersebut dipandang sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di perguruan tinggi. 

Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan itu justru menjadi beban baru jika tidak diiringi perbaikan ekosistem pendidikan.

Baca Juga: Rupiah Tertekan hingga Rp 18.171 per Dolar AS, Dosen UGM Jelaskan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Akademisi: Jangan Kejar Gelar, Lupakan Masalah Pokok

Sorotan tajam datang dari Ahmad Junaidi, dosen Universitas Mataram sekaligus penerima beasiswa Australia Awards. 

Melalui akun Instagram @junaydfloyd, ia menilai pemerintah seharusnya lebih dahulu menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para dosen.

"Pemerintah seharusnya lebih dulu menyelesaikan persoalan mendasar, seperti kesejahteraan dosen, beban administrasi yang tinggi, serta keterbatasan akses beasiswa S3," ujar Ahmad.

Ia juga menyoroti masih rendahnya tunjangan jabatan bagi dosen Asisten Ahli yang dinilai belum sebanding dengan tanggung jawab strategis sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Risiko Komersialisasi Program Doktor

Menurut Ahmad, kewajiban meraih gelar doktor tanpa dukungan pendanaan dan akses studi lanjut yang memadai berpotensi memunculkan persoalan baru.

Ia mengingatkan, kebijakan tersebut dapat mendorong komersialisasi program doktor sekaligus berisiko menurunkan kualitas pendidikan tinggi apabila lebih berorientasi mengejar angka daripada kompetensi.

Selain itu, persaingan memperoleh beasiswa yang sangat ketat serta kuota yang terbatas dinilai akan menyulitkan banyak dosen memenuhi ketentuan tersebut, terutama mereka yang telah mendekati masa pensiun.

Baca Juga: Sidang MK Ungkap Jeritan Dosen ASN, Kesejahteraan Dinilai Jadi Ancaman Masa Depan Pendidikan Indonesia

Transformasi Pendidikan Tak Cukup Hanya Mengejar S3

Ahmad menegaskan peningkatan mutu perguruan tinggi tidak cukup diukur dari bertambahnya jumlah dosen bergelar doktor. 

Pemerintah juga harus memastikan kesejahteraan dosen, memperkuat infrastruktur kampus, memperluas pendanaan, serta membuka akses studi lanjut yang lebih merata.

Tanpa fondasi tersebut, target melahirkan lebih banyak dosen bergelar S3 dikhawatirkan hanya menjadi capaian administratif, bukan lompatan nyata bagi kualitas pendidikan tinggi Indonesia. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
pendidikan doktor RUU Sisdiknas s3 dosen gelar doktor