RADARTUBAN — Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi para siswa baru di berbagai jenjang pendidikan kini kembali diramaikan oleh tren penugasan perkenalan diri berbasis konten video digital.
Dalam tren ini, para murid anyar diwajibkan untuk membuat video singkat yang memuat profil personal mereka, lalu mengunggahnya ke platform media sosial publik seperti TikTok dan Instagram.
Tidak sedikit dari video perkenalan tersebut yang berhasil menembus alur For You Page (FYP) hingga mengumpulkan jutaan tayangan dan memicu beragam reaksi dari warganet.
Meskipun secara teoritis bertujuan untuk melatih keberanian dan rasa percaya diri siswa serta memperkenalkan mereka kepada lingkungan sekolah yang baru, penggunaan media sosial sebagai media penugasan utama ini mengundang keprihatinan tajam dari pemerhati keamanan digital.
Baca Juga: Siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tuban Ikuti MPLS, Jadi Momen Pengenalan Lingkungan Baru
Kreator konten sekaligus edukator publik, Ghibran Arrazi, mengkritik keras fenomena ini melalui sebuah unggahan video analisisnya.
Menurut Ghibran Arrazi, penugasan perkenalan diri melalui platform digital terbuka membawa dampak serta risiko yang cukup serius terhadap keamanan pribadi para siswa yang mayoritas masih menginjak usia remaja.
Ghibran Arrazi menilai bahwa tren penugasan ini secara tidak langsung telah mengaburkan batas tegas antara lingkungan pendidikan internal dengan ekosistem internet yang serba bebas.
Memperkenalkan diri secara langsung di area fisik sekolah seperti di dalam ruang kelas, aula, atau lapangan memiliki tingkat keamanan dan batasan audiens yang sangat berbeda bila dibandingkan dengan membagikan data pribadi ke ruang maya.
Ketika sebuah video diunggah ke platform digital terbuka, audiens yang mengakses informasi tersebut tidak lagi sebatas teman sekelas, para guru, atau warga sekolah setempat.
Video tersebut dapat diakses, disimpan, dan disebarkan ulang oleh seluruh pengguna internet dari berbagai latar belakang tanpa batasan usia maupun wilayah geografis.
Hal ini secara otomatis membuat kendali atas penyebaran informasi pribadi siswa sepenuhnya terlepas dari tangan pihak sekolah maupun orang tua.
Secara tidak disadari, format penugasan perkenalan diri umumnya meminta data identitas yang cukup rinci dan spesifik.
Dalam rekaman video tersebut, para siswa biasanya menampilkan visual wajah secara jelas, menyebutkan nama lengkap, sekolah asal, kota domisili, hingga menceritakan rutinitas harian serta hobi mereka.
Pemaparan data secara terbuka ini dinilai sangat berbahaya karena memberikan kemudahan akses bagi pihak-pihak yang bermaksud jahat.
Ancaman kejahatan siber yang mengintai mencakup pencurian data identitas, rekayasa sosial atau phishing, hingga potensi penyalahgunaan foto dan rekaman suara menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (AI).
Baca Juga: MPLS Ramah dari Kemendikdasmen Diklaim Sukses Bebas Perpeloncoan
Di era perkembangan teknologi saat ini, data visual dan rekaman suara yang tersebar gratis di internet sangat rawan dimanipulasi untuk pembuatan konten palsu, penipuan digital, hingga tindak kejahatan lainnya yang berpotensi merugikan masa depan siswa tersebut.
Kritik terhadap tren ini menekankan pentingnya peran lembaga pendidikan dalam memberikan edukasi literasi digital yang bijak, alih-alih memaksa siswa untuk meninggalkan jejak digital yang berisiko.
Sekolah diharapkan dapat lebih bijaksana dan kreatif dalam menyusun konsep perkenalan siswa baru yang berfokus pada pembentukan karakter serta interaksi sosial secara langsung di lingkungan sekolah, tanpa harus mengorbankan privasi dan keamanan data pribadi murid di media sosial. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni