RADARTUBAN - Kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas kembali diwacanakan untuk diterapkan mulai tahun ajaran 2027.
Gagasan tersebut muncul dari masukan Dewan Pendidikan yang mendorong agar kebijakan tidak naik kelas diberlakukan kembali.
Wacana itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti saat menghadiri Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10).
Baca Juga: Pendidikan Indonesia Disorot, Dr. Bagus Muljadi Singgung Nasib Guru yang Belum Sejahtera
Mu’ti mengatakan, masukan rekomendasi itu berkaitan dengan kebijakan peningkatan mutu pendidikan.
“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas diberlakukan lagi,” ujar Mu’ti.
Menurut dia, rekomendasi mengenai kebijakan pendidikan juga mencakup persoalan jurusan.
Namun, untuk kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas, Mu’ti menyebut Dewan Pendidikan menjadi salah satu pihak yang memberikan rekomendasi.
Jika Disetujui, Mulai Tahun Ajaran 2027
Mu’ti menjelaskan, kebijakan tersebut masih berupa rekomendasi.
Apabila nantinya disetujui dan menjadi bagian dari rekomendasi Konvensi Pendidikan Indonesia XII, pemerintah menyatakan siap menjalankannya.
“Dan kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” lanjutnya.
Menurut Mu’ti, salah satu tujuan dari kebijakan tersebut adalah membangun kebiasaan belajar yang lebih serius sekaligus menumbuhkan semangat berkompetisi di kalangan siswa.
Dia menilai masih banyak siswa yang menjalani pola pikir bahwa rajin maupun malas belajar sama saja hasilnya.
Karena itu, siswa perlu dibiasakan untuk lebih tekun belajar dan memiliki daya juang.
“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja. Saya setuju, mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar kemudian siap untuk berkompetisi dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Pemerintah Masih Pertimbangkan Penerapan
Mu’ti menambahkan, dukungan terhadap rekomendasi Dewan Pendidikan akan semakin memperkuat langkah pemerintah apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
“Dan kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan ini, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap,” tutur Mu’ti.
Sementara itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto turut menyinggung pentingnya inovasi dalam pendidikan, termasuk dalam hal penguatan kemampuan akademik siswa.
Dia mengatakan pemerintah terus berupaya mencari berbagai inovasi dalam pendidikan guru maupun pendidikan calon guru. Salah satunya melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang telah diterapkan.
Brian juga menyoroti kondisi sebelumnya ketika siswa tidak memiliki tes masuk dan tidak ada mekanisme tinggal kelas.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat ruang kompetisi siswa menjadi terbatas, sementara persaingan di dunia semakin ketat.
Sekolah Memiliki Kewenangan
Di sisi lain, aturan mengenai kenaikan kelas yang berlaku saat ini memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menentukan kenaikan kelas berdasarkan perkembangan siswa, baik dari sisi akademik maupun nonakademik.
Penentuan kenaikan kelas dapat dilakukan melalui musyawarah guru agar keputusan yang diambil tetap objektif, adil, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.
Ketentuan tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Pertimbangan kenaikan kelas mencakup rapor yang menggambarkan pencapaian siswa pada seluruh mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi lain selama satu tahun ajaran. (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari