RADARTUBAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) senilai Rp 2,7 miliar diduga tersalur kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia.
Temuan tersebut tercatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Dalam laporan yang dipublikasikan melalui portal resmi BPK itu, penyaluran bantuan kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia masuk dalam kategori belanja yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Siapa yang Layak Dapat KIP Kuliah 2026? Cek 3 Prioritas Penerima dan Syarat Pengajuannya
"Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp 2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," tulis BPK dalam IHPS 2026, dikutip JawaPos.com.
Temuan tersebut menjadi bagian dari persoalan belanja di sejumlah kementerian dan lembaga.
Secara keseluruhan, BPK mencatat 93 permasalahan belanja pada 53 kementerian dan lembaga dengan nilai mencapai Rp 355,16 miliar.
BPK Minta Data Diperbaiki dan Kelebihan Dana Dipulihkan
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan kementerian dan lembaga terkait untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Langkah itu diperlukan guna memperbaiki persoalan pendataan sekaligus menindaklanjuti kelebihan pembayaran.
"BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara," tegas BPK.
Anggaran KIP Kuliah 2026 Capai Rp 15,32 Triliun
KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Bantuan yang diberikan mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup selama mahasiswa menempuh studi hingga menyelesaikan jenjang sarjana (S1).
Penerima bantuan diprioritaskan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi, termasuk kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran KIP Kuliah sebesar Rp 15,32 triliun dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa.
Pengelolaan anggaran program tersebut berada di bawah Kemendiktisaintek melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT). (*)
Editor : Shafa Dina Hayuning Mentari