RADARTUBAN- Luqman Hakim, anggota DPR RI diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
"Saksi Luqman Hakim selaku anggota DPR RI, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemnaker saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/9), sebagaimana dikutip dari Antara.
Dia menerangkan pemeriksaan terhadap Luqman Hakim berlangsung Rabu (27/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Luqman Hakim adalah anggota parlemen kedua yang diperiksa penyidik KPK.
Sebelumnya, penyidik antirasuah juga memeriksa koleganya di Senayan, Muhaimin Iskandar.
"Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemnaker," ujarnya.
Pada agenda pemeriksaan tersebut penyidik KPK ikut memeriksa dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto.
"Kedua saksi hadir dan didalami kembali kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI," ujar Ali.
Penyidik KPK kini tengah menelusuri aliran uang dan transaksi keuangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 di Kemnaker.
Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut. Mereka adalah dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.
KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain memeriksa tersangka dan saksi, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker, Jumat (18/8).
KPK belum memberikan keterangan detail terkait apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.(ds)