Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Syahrul Yasin Limpo Diam-Diam Laporkan Oknum Pimpinan KPK Atas Dugaan Pemerasan

Dwi Setiyawan • Kamis, 5 Oktober 2023 | 22:30 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN-Oknum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam dilaporkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan pemerasan.
Dikutip dari detiknews, dugaan pemerasan tersebut telah dilaporkan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya.


Sopir dan ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo bernama Heri dan Panji Harianto pun telah diperiksa sebagai saksi pada 28 Agustus 2023.

"Sudah dipanggilnya saksi-saksi dalam proses penyelidikan, maka akan semakin terang perkara pemerasan tersebut, sehingga kasus ini akan tuntas," ujar Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK.


Yudi menyampaikan, penyidikan Polda Metro bisa menjadi upaya bersih-bersih di tubuh KPK. Dia juga menyinggung sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang pernah menjadi pejabat KPK akan memudahkan pengusutan perkara tersebut.


"Kapolda Metro Jaya merupakan mantan penyidik dan Deputi Penindakan KPK tentu ingin KPK yang lurus dan tidak bermain perkara yang ditangani," imbuhnya.

Kabar pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan mengacu beredarnya surat panggilan Polda Metro Jaya kepada ajudan dan sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023.
Disebutkan bahwa Panji adalah ajudan mentan, sedangkan Heri adalah sopir mentan.

Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023.


Surat pemanggilan teregister dengan nomor/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Di dalam surat itu, disebutkan bahwa keterangan ajudan dan sopir mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK.


Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sejauh ini hanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memberikan respons.

"Saya tidak tahu sama sekali," ucap Alex kepada detikcom sembari memberikan stiker terkejut melalui perbincangan di WhatsApp, Rabu (4/10).

Belum diketahui pasti dugaan pemerasan apa yang disebutkan dalam kasus itu.
Sejumlah kabar menyebutkan salah satu pimpinan KPK diduga memeras mentan SYL sebelum perkara dugaan korupsi yang bersangkutan diusut KPK pada 2022.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#KPK #mentan #syahrul yasin limpo #Polda Metro Jaya