RADARTUBAN - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menangani laporan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK.
"Kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (6/10), sebagaimana dikutip dari Antara.
Laporan tersebut terkait beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri yang tengah ngobrol dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat menteri pertanian (mentan). Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Ketentuannya, melarang setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di lembaganya. Ali memastikan Dewas KPK akan melakukan proses pemeriksaan secara profesional dan independen.
Dia mengajak masyarakat untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan Dewas KPK.
Selama menunggu hasil pemeriksaan, Ali berharap masyarakat untuk tidak membangun narasi yang justru mengganggu tugas lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.
"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif dan tentunya agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien," pungkasnya.
Penyidik KPK meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan pada Jumat (29/9).
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
Hanya saja, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri tersebut belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.(ds)