Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Edward Tannur Dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI, DPP PKB: Hati Kami Ada di Korban

Dwi Setiyawan • Senin, 9 Oktober 2023 | 17:24 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI
Anggota Komisi IV DPR RI Edward Tannur dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI

RADARTUBAN-Kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur kepada kekasihnya hingga meninggal dunia mengorbankan jabatan ayahnya Edward Tannur di Komisi IV DPR RI.
Minggu, (8/10) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menonaktifkan Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI.


Dikutip dari Antara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, Edward dinonaktifkan agar dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anaknya terhadap sang kekasih.

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (Minggu, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," kata Hasanuddin dalam keterangan di Jakarta, Senin (9/10).

Surat pencabutan keanggotaan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI bakal diajukan Senin (9/10) hari ini.

"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan hari ini (Senin, 9 Oktober) PKB mengajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," ujarnya.

Hasanuddin Wahid mengatakan, PKB juga meminta Edward untuk menghadapi kasus hukum yang menimpa anaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” ucapnya.

Dia memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung terhadap anak Edward Tannur.

"Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," tegasnya.
Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur, 31, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Jumat (6/10).

Korbannya, Dini Sera Afrianti, 29, janda satu anak yang baru lima bulan menjalin hubungan dengan tersangka.


"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Pasma Royce.

Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#Gregorius Ronald Tannur #penganiayaan #Komisi IV DPR RI #Edward Tannur #dini sera afrianti