Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Tak Izinkan Syahrul Yasin Limpo Didampingi, Penasihat Hukum: Alasannya karena Saya Saksi

Dwi Setiyawan • Jumat, 13 Oktober 2023 | 14:05 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didampingi penasihat hukumnya selama diperiksa pasca penangkapan, Kamis (12/10) malam. 

Fakta tersebut dibeberkan Febri Diansyah, penasihat hukumnya. 

"Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL. Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10) dini hari, sebagaimana dilansir dari Antara.

 

Dia mengatakan, pembatasan tersebut memberi kesan bahwa seakan-akan advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. 

Menurut Febri, hal ini menimbulkan pertanyaan soal dasar hukum pembatasan tersebut.

 

"Fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," tegas mantan pegawai KPK itu. 

Meski demikian, kata Febri, tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo tetap menghargai tugas-tugas yang dilaksanakan KPK.

 

Tim kuasa hukum, lanjut dia, telah memerintahkan seorang anggotanya, Ariyanto, untuk berkoordinasi dengan penyidik KPK soal pendampingan SYL.

 

"Saya belum dapat informasi lagi, apakah boleh mendampingi atau tidak, atau koordinasinya seperti apa," katanya.

 

Febri mengaku tidak memahami KPK terkait alasan pendampingan sebagai proses yang menghambat.

 

"Di satu sisi, KPK menjaga kewajibannya, di sisi lain advokat itu memastikan hak-hak kliennya (kalau itu tersangka) bisa terpenuhi secara seimbang," tegasnya. 

Bahkan Syahrul Yasin Limpo, kata Febri, pernah mengatakan siap menjalani proses hukum, sehingga penasihat hukum meminta untuk diberikan ruang pembelaan yang proporsional.

 

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

 

Selain SYL, dua bawahannya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni sekretaris jenderal Kasdi Subagyono dan direktur alat dan mesin pertanian (alsintan) Muhammad Hatta.  

Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa penyidik KPK di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (12/10) malam.

 

Dia tiba di Gedung KPK dalam kondisi kedua tangan diborgol pada Kamis (12/10) sekitar pukul 19.16 WIB.

 

Politisi NasDem tersebut dikawal petugas kepolisian bersenjata laras panjang dengan menggunakan tiga mobil hitam jenis Innova.

 

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, upaya paksa terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.

Pertimbangannya, khawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjeratnya.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#KPK #mentan #kementan #syahrul yasin limpo #SYL #Korupsi