Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK: Pimpinan Berhak Tanda Tangani Surat Penangkapan SYL,Merespons Surat Penangkapan yang Diteken Firli Bahuri

Dwi Setiyawan • Sabtu, 14 Oktober 2023 | 16:06 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK sebut tak perlu dimasalahkan soal Firli menandatangani surat penangkapan Syahrul. (Republika)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK sebut tak perlu dimasalahkan soal Firli menandatangani surat penangkapan Syahrul. (Republika)

RADARTUBAN- Merespons beredarnya kabar terkait surat penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membeberkan urusan administrasi lembaganya.

 

Sebagaimana dilansir dari Antara, dia menyebut pimpinan KPK berhak menandatangani surat penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

 

"Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," kata Ali menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10). 

 

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir undang-undang saja," ucapnya. 

 

Dia menjelaskan, semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki aturan tata naskah yang berlaku di KPK.

 

Ali menegaskan, pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. 

 

Karena itu, secara ex officio, harus diartikan juga pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

 

"Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," tegasnya. 

 

Ali juga menyampaikan, KPK bukan menjemput paksa SYL, namun melakukan penangkapan berdasarkan hukum.

 

"Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapa pun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," papar Ali.

 

Syahrul Yasin Limpo tiba di gedung KPK dalam kondisi kedua tangan diborgol pada Kamis (12/10) sekitar pukul 19.16 WIB. Dia dikawal polisi bersenjata laras panjang dengan menggunakan tiga mobil hitam jenis Innova.

 

Komisi antirasuah resmi menangkap mantan Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

Selain Syahrul Yasin Limpo, dua anak buahnya juga dijadikan tersangka dan ditahan. 

Keduanya adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#mentan #Penangkapan Mentan #syahrul yasin limpo #ketua kpk #firli bahuri