Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Puan Pastikan PDIP Tak Pecah Kongsi dengan Jokowi, Jika Griban Dampingi Prabowo

Dwi Setiyawan • Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:58 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN- PDI Perjuangan membentengi tak pecah kongsi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani Rabu (18/10) pagi menjelang pengumuman bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024.

Sangat mungkin pernyataan Puan Maharani itu untuk mem-fait accompli Jokowi kalau pada akhirnya nama putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

"Tidak ada sama sekali pecah kongsi. Semuanya baik-baik saja," ujar Puan kepada awak media, sebagaimana dilansir dari Antara.

Puan menjelaskan kedua belah pihak saling menghormati dan menghargai. Hal ini juga sesuai pernyataan Jokowi kalau urusan capres dan cawapres merupakan urusan partai politik.

Mk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara dimaksud bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Karena itu, MK menyatakan pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Dengan demikian, pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Atas putusan tersebut, dua hakim mengajukan alasan berbeda (concurring opinion), yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Sedangkan empat hakim lain menyampaikan dissenting opinion, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. (ds)

Editor : Amin Fauzie
#Pemilu 2024 #puan maharani #PDIP #cawapres #Jokowi #Pendamping Ganjar Pranowo