RADARTUBAN- Sebagai mantan penyidik sekaligus Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, menunjukkan prinsipnya dalam penegakan hukum dengan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri yang dijadwalkan pada Jumat (20/10) hari ini.
Meski sudah bersurat untuk memanggil Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang mengikuti kegiatan lain.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (20/10), sebagaimana dikutip dari Antara.
Ghufron mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Dalam surat tersebut, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima ketua KPK pada 19 Oktober 2023," kata Ghufron.
Dia menyampaikan, KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia menyebut pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, dan fakta-fakta hukumnya," tegas Ghufron.
Dia juga memastikan bahwa proses tersebut tidak akan mengganggu maupun menghambat proses hukum tindak pidana korupsi yang berlangsung di KPK.
Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan bakal diperiksa di Polda Metro Jaya Jumat (20/10) hari ini.
"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (18/10).
Menurut Ade Safri, ketua lembaga antirasuah tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Ketegasan Irjen Karyoto untuk memanggil dan memeriksa Firli Bahuri disampaikan Jumat (13/10).
"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita akan minta keterangan. Nanti kita lihat," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Karyoto menyampaikan, polisi masih mencari kaitan antara Firli dengan kasus tersebut. "Ya kaitannya dong. Ada atau tidak," ujarnya.(ds)