RADARTUBAN-Setelah dipanggil Jumat (20/10) hari ini tidak datang, Polda Metro Jaya kembali mengirim surat panggilan kepada Ketua KPK Firli Bahuri (FB).
Firli Bahuri diagendakan diperiksa pekan depan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/10), sebagaimana dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, Jumat (20/10) hari ini staf fungsional Biro Hukum KPK memberikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya terkait permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi Firli Bahuri.
Ade menjelaskan Firli berhalangan hadir karena alasan dinas. Selain itu, kata dia, Firli juga mengklaim baru menerima surat pemanggilan kasus tersebut pada 19 Oktober 2023.
"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," katanya.
Untuk pemanggilan minggu depan, Ade belum merinci pasti agendan pemeriksaan ulang tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena tengah mengikuti kegiatan lain.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis resminya.
Ghufron mengatakan pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Dalam surat itu, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima Ketua KPK pada 19 Oktober 2023," kata Ghufron.
Ghufron menyampaikan, KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia menyebut pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara dan fakta-fakta hukumnya," tegas Ghufron. (ds)
Editor : Kifani Amalija Putri