Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Eks Penyidik KPK: Mangkirnya Firli pada Pemeriksaan di Polda Metro Memalukan Muruah KPK

Dwi Setiyawan • Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:36 WIB
Firli Bahuri
Firli Bahuri

RADARTUBAN-Tidak hadirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada pemeriksaan kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10), dinilai menjadi insiden memalukan bagi lembaga antirasuah tersebut.

"Insiden mangkirnya Ketua KPK Firli Bahruri pada Jumat lalu sangat memalukan muruah KPK sebagai lembaga penegak hukum, yang seharusnya patuh hukum," kata Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK, Senin (23/10), sebagaimana dikutip dari Antara.

Dia menegaskan, pimpinan KPK memiliki tanggung jawab untuk membawa sekaligus memastikan Firli Bahuri hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. 

 

"Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin, Jumat (20/10), tetapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya, Selasa (24/10), agar jangan mangkir lagi," tandas Yudi.

Apalagi, lanjut dia, yang menyampaikan alasan ketidakhadiran Firli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya adalah pimpinan KPK. Karena itu, pimpinan harus kooperatif menghadirkan Firli di Polda Metro Jaya pada pemeriksaan yang diagendakan Selasa.

 

"Kalau pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas, ya, silakan saja; tapi Firli datang, wajib," kata influencer antikorupsi di media sosial itu. 

Yudi juga menyampaikan tidak ada alasan lagi bagi Firli untuk mangkir dari pemanggilan sebagai saksi.

 

Belajar dari pengalaman saat menjadi penyidik KPK, dia mengatakan saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara, lembaga tersebut harus bersikap kooperatif menghadirkan saksi-saksi dari internal yang dipanggil oleh penyidik.

 

"Maka, KPK pun harus seperti itu," kata anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri itu.

 

Yudi juga mengingatkan bahwa siapa pun yang berusaha merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

 

"Oleh karena itulah, diharapkan semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Yudi Purnomo.

Seperti diberitakan, alasan ketidakhadiran Firli Bahuri pada pemanggilan di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10), disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya. "Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata dia. 

Ghufron mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Dalam surat tersebut, KPK meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.

  

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat (surat) panggilan baru diterima ketua KPK pada 19 Oktober 2023," kata Ghufron.

  

Dia juga menyampaikan, KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia menyebut pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku.

  

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, dan fakta-fakta hukumnya," tegas Ghufron.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#KPK #menpan #kasus dugaan pemerasan #syahrul yasin limpo #firli bahuri #mangkirnya Ketua KPK