RADARTUBAN- Sehari setelah penyidik Polda Metro Jaya menggeledah dua rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (27/10) hari ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai melangkah memeriksa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Langkah awal Dewan KPK tersebut setelah mereka menerima laporan terkait kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli Bahuri yang bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo.
Agenda pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo disampaikan Albertina Ho, anggota Dewas KPK. "(SYL) sudah diperiksa kemarin," kata dia di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10), sebagaimana dikutip dari Antara.
Albertina tidak menjelaskan lebih rinci apa saja temuan Dewas KPK dalam pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Hasil pemeriksaan SYL, kata Albertina, masih dipelajari Dewas KPK untuk memanggil saksi lain. "Mungkin nanti ada lagi yang lain ya," ujar dia.
Albertina menjelaskan, Jumat (27/10) hari ini, Dewas KPK berencana memeriksa lima pimpinan KPK. Namun, hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir memenuhi panggilan Dewas KPK.
Perlu diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK sebagai buntut beredarnya foto antara Firli yang sedang ngobrol dengan Syahrul Yasin Limpo.
Dasar laporannya Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 terkait larangan setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara dengan lembaga antirasuah.
Terkait laporan tersebut, Firli memberikan pernyataan bahwa foto dirinya bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diambil sebelum yang bersangkutan berperkara di KPK.
"Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu (SYL) terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022 dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/10).
Firli mengungkapkan bahwa perkara di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK pada Januari 2023.
"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujarnya.
Purnawirawan Polri berpangkat komjen itu menegaskan bahwa pertemuan tersebut adalah bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak.(ds)