Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Setelah Ditetapkan KPU, Pasangan Capres-Cawapres Mendapat Kesempatan Kampanye Selama 75 Hari

Dwi Setiyawan • Selasa, 14 November 2023 | 19:15 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy
Ketua KPU RI Hasyim Asy

RADARTUBAN-Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 pada Senin (13/11), ketiga pasangan kontestan diberi kesempatan menyampaikan kampanye selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama dengan kampanye pemilu anggota legislatif, yaitu sejak 28 November 2023 dan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan 10 Februari 2024," kata anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, dikutip dari Antara.


Selain mendapat kesempatan menyampaikan kampanye, KPU memberikan 74 personel pengawal kepada masing-masing pasangan capres dan cawapres. Anggota KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, penugasan untuk mereka sudah diteken Kepala Badan Pemelihara Keamanan(Kabaharkam) Polri Komjen Pol Fadil Imran.

Tiga pasangan capres dan cawapres yang ditetapkan KPU sebagai kontestan Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.


Pasangan berikutnya, Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).


Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.


Penetapan tersebut setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan pasangan tersebut. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023. Setelah penetapan pasangan calon, KPU akan mengundang pasangan calon partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan capres dan cawapres pada 14 November 2023.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#pasangan capres dan cawapre #kampanye #Pilpres 2024 #KPU #cawapres #capres