RADARTUBAN-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berhak melawan secara hukum kepada Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Peluang upaya hukum tersebut dilontarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. "Tentu menjadi hak Pak Firli untuk melakukan perlawanan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11), dikutip dari Antara.
Dia menerangkan, bentuk perlawanan tersebut tentunya sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang. "Ketika yang bersangkutan ditetapkan tersangka tentu ada upaya-upaya hukum yang Pak Firli lakukan, misalnya dengan praperadilan," tegasnya.
Alex mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara Firli. "Kalau yang bersangkutan kan sudah berkali-kali, saya kira sudah teman-teman dengar bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima suap, tidak pernah melakukan pemerasan. Tentu Pak Firli punya dasar menyampaikan itu," kata dia.
Terkait proses hukum yang dihadapi ketua KPK, Alex menyatakan
KPK melalui biro hukumnya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli karena yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai pegawai KPK, meski telah menyandang status tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara Rabu (22/11).(ds)