RADARTUBAN-Pelanggaran berat yang disangkakan kepada ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpotensi yang bersangkutan dihukum pidana penjara seumur hidup.
Pernyataan tersebut disampaikan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Sitomorang. “Ya kalau pasal 12 huruf E besar itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup itu,” kata Saut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/11) siang, dikutip dari Antara.
Pelanggaran dimaksud adalah Pasal 12 E atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.
Beratnya pelanggaran tersebut disampaikan Saut saat wartawan menanyakan persiapan yang dibawanya saat menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri di lantai 6. Saut menyampaikan, dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Menurut dia, surat panggilan terhadap dilayangkan empat hari lalu, namun baru bisa hadir memenuhi panggilan hari ini.
“Hari ini saya dipanggil, suratnya sih sebenarnya sudah hampir empat hari ya, tapi karena saya ke Padang, Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa, Rocky Gerung juga ada, jadi baru diundang hari ini. Udah gitu aja,” kata Saut.
Terkait pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka yang dijadwalkan Jumat (1/12), awalnya Saut enggan berkomentar. Namun, dia berpikir positif bawa ketua KPK nonaktif itu akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sikap bijaksana.
“Ya saya pikir dia (Firli) wise (bijaksana), dia bisa nerima kenyataan. Oke,” kata Saut.
Sebelumnya, Saut juga sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/10) dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).(ds)