Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Tahan Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, Diduga Mengondisikan Putusan Pidana di MA

Dwi Setiyawan • Jumat, 1 Desember 2023 | 17:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan eks Hakim Agung Gazalba Saleh dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan eks Hakim Agung Gazalba Saleh dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK

RADARTUBAN-Diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gazalba Saleh, mantan hakim agung kamar pidana lembaga peradilan tertinggi tersebut.


Penahanan Gazalba Saleh disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11) malam.


Dikutip dari Antara, Asep mengatakan, Gazalba Saleh diduga telah memanfaatkan jabatannya selaku hakim agung kamar pidana MA untuk mengondisikan isi amar putusan yang mengakomodasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara dan mengajukan upaya hukum di MA sejak 2017.


Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba Saleh menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Di antaranya untuk putusan perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.


Sebagai bukti permulaan awal, dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 ditemukan liran uang berupa penerimaan gratifikasi sekitar Rp 15 miliar.

Atas penerimaan gratifikasi dimaksud, Gazalba Saleh membeli berbagai aset bernilai ekonomis. Antara lain pembelian tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar.


Membeli satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp5 Miliar. Penyidik juga menemukan adanya penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah.


Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Gazalba pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima serta tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Atas perbuatannya Gazalba Saleh dijerat dengan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#KPK #TPPU #ma #gazalba saleh #Mantan Hakim Agung