Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Praperadilan Firli Berpeluang Gugur Kalau Pengadilan Memeriksa Perkaranya. Jumat Polda Metro Kirim Berkasnya ke Kejati DKI Jakarta

Dwi Setiyawan • Sabtu, 16 Desember 2023 | 21:55 WIB
Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo

RADARTUBAN- Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berkejaran dengan waktu untuk mendapat keadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan kepada Polda Metro Jaya.

 

Di tengah sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo

yang masih berlangsung, pada Jumat (15/12) Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara penyidikan Firli ke jaksa penuntut umum Kantor Kejati DKI Jakarta. Dikirimnya berkas tersebut untuk kepentingan penelitian perkara. 

 

Kalau dalam waktu dekat, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas sempurna dan langsung mengirim berkas tersebut ke pengadilan untuk disidangkan, maka pengajuan praperadilan gugur.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan perkara praperadilan dinyatakan gugur setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan. Putusan MK bernomor 102/PUU-XIII/2015 tersebut dimuat dalam laman Mahkamah Konstitusi. 

 Baca Juga: Pertama Digelar di Tuban, Bupati Cup Olahraga Tradisional dan Senam Kreasi Diikuti 567 Peserta

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya 

menjelaskan penyidik kini menunggu hasil penelitian Kejati DKI Jakarta. "Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak," katanya.

Dia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli. Para saksi ahli tersebut terdiri dari ahli hukum pidana 4 orang, ahli hukum acara 2 orang dan ahli/pakar mikro ekspresi, ahli digital forensik, ahli multimedia, ahli kriminologi, dan ahli psikologi forensik masing-masing 1 orang.

 

 

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 E atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 KUHP.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#KPK #pengadilan negeri #mk #praperadilan #firli bahuri