Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Bila Praperadilan Dikabulkan, Polda Metro Didesak Segera Kembali Tetapkan Firli sebagai Tersangka

Dwi Setiyawan • Rabu, 20 Desember 2023 | 01:30 WIB
Photo
Photo

RADARTUBAN- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati Selasa (19/12) hari ini sekitar pukul 15.00 diagendakan membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Apa langkah Polda Metro Jaya jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan Firli? 

"Jika dikabulkan, penyidik harus segera menetapkan Firli kembali sebagai tersangka. Tentu dengan mengevaluasi kelemahan prosedurnya," kata pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro, Selasa (19/12), dikutip dari mediaindonesia.com.

Herdiansyah kemudian berkaca pada perkara mantan ketua DPR RI Setya Novanto. Dia mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP). Gugatan tersebut dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.

"Praperadilan dikabulkan, namun tidak berapa lama ditetapkan kembali sebagai tersangka," ujar peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman itu.

Herdiansyah menerangkan, gugatan praperadilan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka. Dengan demikian, penyidik bisa menyempurnakan atau melengkapi penyidikannya.

Herdiansyah sangat yakin penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sebagai pengaturan lebih lanjut prosedur penanganan perkara di internal. 

"Jadi secara prosedur, mestinya sejalan dengan ketentuan yang ada. Jadi, saya yakin mestinya praperadilan Firli ditolak. Kalau sampai dikabulkan, maka substansi perkara yg melibatkan Firli tidak bisa diuji di pengadilan," ucapnya.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.  

Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap Firli menerima uang suap dengan total senilai Rp 2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan. Firli dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup. (ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#KPK #PN #syahrul yasin limpo #putusan #Polda Metro Jaya #praperadilan #firli #firli bahuri #Korupsi