RADARTUBAN-Harapan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk lepas dari jeratan hukum Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, berakhir kandas.
Selasa (18/12) sore, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan penetapan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.
Baca Juga: Perumahan Ahsana Kembali Dipolisikan Pembelinya, Saat Dicicil Rumah Dialihkan ke Orang Lain
Firli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan, yakni mulai dari penyampaian gugatan dari pemohon pada Senin (11/12). Sehari berikutnya, Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban terkait gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11) dan Kamis (8/11).
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (12/12) dan Kamis (15/12).
Firli menghadirkan sembilan saksi dalam sidang praperadilan. Enam di antaranya saksi ahli dan tiga saksi fakta.
Sedangkan Polda Metro Jaya menghadirkan saksi Irjen Pol Karyoto selaku termohon dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Arief Maulana.
Dengan putusan Hakim Imelda tersebut, maka penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.(ds)
Editor : Kifani Amalija Putri