RADARTUBAN-Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kembali menunjukkan tajinya sebagai mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyikapi ketidakhadiran Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (21/12), dia menyatakan Firli bisa dijemput paksa apabila berkali-kali tidak menghadiri pemeriksaan.
"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan ," kata Karyoto di Jakarta, Kamis (21/12), dikutip dari Antara.
Karyoto juga menyatakan segera menanyakan langkah lanjutan kepada Direskrimsus setelah Firli tidak hadir.
Baca Juga: Setelah Lolos Asesmen, 30.878 Personel Polri Dipindahkan Secara Bertahap ke IKN
Dia juga menyebut surat pencekalan terhadap Firli telah diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah (terbit) lama itu udah beberapa minggu yang lalu," katanya.
Karyoto tidak menanggapi soal gugatan praperadilan Firli Bahuri yang ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
"Ya nggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain, dari awal saya selalu hati-hati, saya ingatkan kepada penyidik berlaku profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem, " katanya.
Ketidakhadiran Firli pada pemeriksaan Kamis (21/12) disampaikan pengacaranya, Ian Iskandar.
Ian mengatakan kliennya sudah memiliki jadwal kegiatan lain. Dia mengaku telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik. "Iya, itu kan kami minta tunda," katanya.(ds)
Editor : Kifani Amalija Putri