RADARTUBAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah unsur tindak pidana korupsi dalam transaksi mencurigakan dana kampanye pemilu temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, laporan PPATK masih ditelaah terkait unsur tindak pidana korupsinya sebagai predicate crime-nya.
‘’KPK baru meneruskan temuan tersebut ke tahap selanjutnya jika memang ditemukan aliran dana tersebut dan ada kaitannya dengan korupsi,’’ tegasnya dilansir dari Antara.
Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu mengatakan, KPK juga akan mendalami siapa saja pihak yang terkait aliran dana tersebut.
Termasuk mendalami apakah aliran uang tesebut menyangkut pejabat negara atau penyelenggara negara.
"Tetapi secara relatif dengan informasi dari PPATK, pasti juga telaah lebih terarah, lebih terukur dan lebih terfokus. Jadi memudahkan kami di KPK untuk melakukan upaya-upaya," kata Alex.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat pada Semester II 2023.
"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan.
Dia menerangkan PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Dia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Adapun berdasarkan data 2022, Pada 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.
PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp 221 triliun.(ds)
Editor : Kifani Amalija Putri