Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Diisukan Sudah Meninggal, KPK Tegaskan Tak Berhenti Kejar Harun Masiku

Dwi Setiyawan • Rabu, 17 Januari 2024 | 14:48 WIB
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango

RADARTUBAN-Di tengah perburuan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul isu Harun Masiku sudah meninggal dunia.


Terkait isu tersebut, Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan hal itu tidak akan membuat KPK berhenti memburu yang bersangkutan.

"Kalau mati dimana kuburnya? Itu Pak (wakil ketua KPK Nurul) Ghufron yang ngomong, saya cuma lanjutin," kata Nawawi dilansir dari Antara.

Nawawi juga mengatakan dirinya juga telah mendengar tuntutan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) soal Harun Masiku yang masih buron selama empat tahun agar ditangkap.

"Kemarin saya baca yang dituntut teman-teman ICW, saya langsung ke kasatgas. Saya menanyakan sejauh mana kerjaanmu, dia bilang 'mohon waktu kami terus cari'," ujarnya.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 di KPU.


Sebelum menghilang, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah mantan anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.


Wahyu Setiawan juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku dan saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis empat tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku.


Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antar waktu anggota DPR RI PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#KPK #isu Harun Masiku sudah meninggal dunia #Harun Masiku #komisi pemberantasan korupsi #Nawawi Pomolango