RADARTUBAN-Empat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 yang tidak terpilih seleksi, saat ini tengah dikonfirmasi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keempat calon KPK yang dikonfirmasi tersebut, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.
Proses konfirmasi tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
"Ini proses yang sedang berjalan. Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh presiden dan Kementerian Sekretariat Negara tentang kandidat," kata Ari di Gedung Kemensetneg Jakarta dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, setelah proses konfirmasi yang dilakukan presiden dan Kemensetneg selesai, nama kandidat pengganti Firli diajukan ke DPR.
"Sebenarnya, dalam koridor undang-undang kan sudah jelas. Dari empat calon pimpinan yang ikut fit and proper test dan kemudian tidak terpilih, itu perlu dikonfirmasi lagi oleh Bapak Presiden (Jokowi)," jelas Ari.
Menurut dia, proses pengajuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada pasal 33 undang-undang tersebut menyebutkan presiden dapat mengajukan ke DPR tentang calon pengganti dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan.
Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kemensetneg tertanggal 22 Desember 2023.(ds)
Editor : Kifani Amalija Putri