Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Peringatan Darurat Burung Garuda Biru Menggema untuk Kawal Putusan MK, Begini Maksud dan Kronologi Lengkapnya

Yudha Satria Aditama • Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:04 WIB
Ramai unggahan peringatan darurat bergambar burung Garuda berlatar biru di media sosial.
Ramai unggahan peringatan darurat bergambar burung Garuda berlatar biru di media sosial.

RADARTUBAN - Gambar peringatan darurat bergambar burung Garuda berlatar biru mendadak viral di media sosial, terutama X. Awal kemunculan simbol ini di media sosial itu sebenarnya tidak memiliki makna khusus.

Yang perlu ditekankan adalah peringatan simbol darurat itu bukan resmi dari pemerintah atau berkaitan dengan situasi darurat di Indonesia. Namun, simbol tersebut merupakan bentuk keseriusan publik dalam melakukan aksi kawal putusan MK.

Hingga akhirnya unggahan simbol Garuda biru ini langsung diikuti oleh banyak pengguna media sosial. Termasuk beberapa nama besar yang selama ini 'vokal' terhadap kebijakan dari pemerintah yang kontroversial.

Sebenarnya, gambar berlatar belakang warna biru yang digunakan pada gambar tersebut dulu sering dikaitkan dengan peringatan atau bahaya dalam konteks tertentu.

Sehingga, munculnya gambar ini di media sosial seakan menggugah publik untuk protes terhadap kebijakan politik yang belakangan membuat gaduh masyarakat. 

 

Awal Munculnya Gambar Garuda Biru

Ketidakpuasan publik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk perubahan syarat pencalonan dalam Pilkada, menjadi pemicu munculnya gerakan "Peringatan Darurat Garuda Biru".

Putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian direvisi oleh DPR semakin memperkuat keresahan masyarakat akan melemahnya demokrasi di Indonesia. Isu politik dinasti, pembatasan kebebasan berekspresi, dan tindakan represif di media sosial juga turut menyulut kemarahan publik.

Apalagi saat MK baru saja memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Keputusan ini diharapkan bisa membuka peluang lebih besar bagi partai politik untuk mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, khususnya dalam Pilkada DKI Jakarta.

Namun, respons cepat datang dari DPR dan pemerintah yang langsung mengadakan rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi yang terkesan buru-buru ini diklaim oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi adalah hal wajar.

Menurut Baidowi, langkah itu sebagai upaya untuk mengakomodasi putusan MK. Khususnya untuk memastikan partai non-parlemen dapat ikut mengusung calon kepala daerah.

"Ini 'kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa," kata Achmad Baidowi yang memimpin rapat di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Rabun (21/8).

Keputusan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Pilkada setelah putusan MK ini, langsung menambah kegelisahan publik yang sudah merasakan adanya upaya-upaya untuk menghalangi perubahan signifikan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Gerakan "Peringatan Darurat Garuda Biru" menjadi cerminan dari keresahan ini, sekaligus seruan bagi masyarakat untuk terus mengawasi dan memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan

Selain itu, trending hastag #KawalPutusanMK menggaung di X. Hastag kawal putusan MK ini diikuti seluruh publik karena ingin keputusan MK itu disetujui oleh DPR RI. Sebab, jika tidak disetujui maka akan ada banyak potensi kotak kosong di Pilkada serentak yang diselenggarakan 27 November mendatang.

Selanjutnya, publik merencanakan aksi kawal putusan MK itu dengan turun jalan. Di sejumlah daerah, aksi demo untuk menolak politik dinasti itu direncanakan Kamis (22/8) pagi hari ini hingga sore.

Penting untuk diingat bahwa jika ingin mengetahui informasi terkini mengenai situasi darurat, sebaiknya mengakses sumber resmi seperti website pemerintah atau media massa yang kredibel.

Artinya, gambar peringatan darurat bergambar burung garuda yang sempat viral merupakan fenomena wujud kemarahan publik yang diluapkan di media sosial. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta perlu bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di dunia maya dan tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang belum tentu kebenarannya. (*)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#aksi #Kawal Putusan MK #dpr #demo #Garuda Biru