Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

NIK KTP Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Padahal Bukan? Begini Cara Mengatasinya

Shafa Dina Hayuning Mentari • Senin, 2 September 2024 | 13:05 WIB

 

Ilustrasi NIK KTP yang dicatut sebagai anggota Parpol, padahal bukan.
Ilustrasi NIK KTP yang dicatut sebagai anggota Parpol, padahal bukan.

RADARTUBAN - Tidak menjadi anggota partai politik, sering jadi persyaratan beberapa perusahaan maupun instansi dalam merekrut tenaga kerja.

Salah satunya adalah seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang tahun ini juga memberlakukan syarat yang sama.

Saat mendaftar, para calon tenaga kerja itu sering dikagetkan karena nomor induk kependudukan atau NIK dicatut parpol. Sehingga NIK tersebut terdata sebagai salah satu anggota partai politik tanpa seizin pemilik identitas.

Pencatutan ini tentu saja akan sangat merugikan, terutama bagi yang ingin mendaftar di sebuah perusahaan maupun instansi yang menetapkan persyaratan tersebut.

Jika NIK KTP dan nama telah terlanjur dicatut sebagai salah satu anggota parpol, maka akan dikhawatirkan tidak dapat mengkuti seleksi penerimaan pekerjaan di perusahaan maupun instansi pemerintahan.

Maka dari itu, tidak ada salahnya jika masyarakat memeriksa apakah NIK KTP dan namanya telah dicatut sebagai anggota parpol atau tidak.

Berikut ini beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memeriksa apakah NIK KTP dan nama kita telah dicatut atau tidak oleh partai politik.

1. Buka website https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Kemudian pilih opsi "Cek Anggota & Pengurus Parpol"
3. Lalu masukkan NIK sesuai dengan KTP
4. Isi captcha dengan mencentang kolom "i'm not robot". Selanjutnya, klik cari
5. Apabila nama tidak dicatut oleh partai politik manapun maka akan muncul NIK: Tidak Terdaftar dalam SIPOL. Namun, jika nama terdaftar, maka akan muncul identitas NIK dan nama partai politiknya.

Namun, bagi NIK KTP dan nama yang telah terlanjur dicatut, tidak perlu khawatir. Nama dan NIK dapat dihapus dengan membuat laporan ke KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.

Berikut langkah - langkah yang bisa dilakukan secara online:
1. Buka website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Pilih opsi "Pemutakhiran Data Partai Politik"
3. Kemudian pilih "Pencatutan Data Anggota Partai Politik"
4. Klik "Cek anggota partai politik"
5. Lalu masukkan NIK
6. Jika NIK dicatut, maka pilih opsi " Tanggapan"
7. Lengkapi formulir sesuai dengan data yang diminta, seperti nama pelapor, bukti laporan, nomor telepon, dan email pelapor
8. Terakhir, pilih submit untuk mengirim laporan tersebut

Setelah laporan tersebut, nantinya partai politik akan menghapus identitas pelapor atau NIK dicatut Parpol dari Sistem Informasi Politik (SIPOL). (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#nomor induk kependudukan #cpns #cek anggota partai politik #ktp #NIK dicatut parpol