RADARTUBAN - Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, namanya resmi dicabut oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Ketetapan tersebut diambil dari rapat paripurna sidang akhir MPR RI periode 2019 - 2024, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menjelaskan pencabutan tersebut dilakukan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Bamsoet. Dikutip dari detiknews.
Bamsoet menerangkan bahwa keputusan tersebut menindaklanjuti surat dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan diputuskan dalam rapat gabungan pada hari Senin (23/9).
Politikus Golkar iki juga menegaskan, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut secara yuridis masih berlaku.
Namun, proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena mantan mertua persiden terpilih Prabowo Subianto itu telah meninggal dunia.
"MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR nomor 1/R 2003," jelas dia.
Bamsoet menambahkan MPR merupakan aktualisasi dari permusyawaratan atau perwakilan dari seluruh rakyat Indonesia. MPR juga menjadi rumah kebangsaan bersama dan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
"Sudah sepantasnya dalam kerangka itu, MPR merajut persatuan bangsa. Layaknya benang yang mengikat kain berbagai warna, MPR menganyam harapan dan cita-cita bangsa dalam satu harmoni," ungkapnya.
Selaras dengan pendapat tersebut, kata Bamsoet, dalam semangat persatuan dan kesatuan, Pimpinan MPR mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ke depan, tantangan kebangsaan yang kita hadapi akan semakin berat, oleh karenanya kita harus selalu bergandengan tangan untuk Indonesia yang lebih kuat, Indonesia yang lebih hebat," pungkasnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama