RADARTUBAN - Tia Rahmania dipastikan batal melenggang ke Senayan.
Keputusan untuk tidak melantik Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI terpilih didasarkan pada Surat Keputusan KPU RI nomor 1368 tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin, pada Senin (23/9).
Meskipun Tia Rahmania dari PDIP meraih suara terbanyak di Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) dengan 37.359 suara, dia tidak akan dilantik sebagai anggota DPR.
Sebagai gantinya, Bonnie Triyana, yang merupakan seorang sejarawan dan meraih 36.516 suara, akan mengisi posisinya.
"Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dan Banten I," tulis surat keputusan yang dikutip dari laman resmi kpu.go.id pada Rabu (25/9).
Dalam surat keputusan tersebut, KPU RI secara resmi menetapkan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR RI terpilih di Dapil Banten I (Pandeglang-Lebak), menggantikan Tia Rahmania yang dipecat sebagai kader PDI Perjuangan.
"Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan (Tia Rahmania) diberhentikan dari anggota partai," lanjut surat keputusan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati menolak untuk mengungkapkan rincian mengenai proses pemecatan Tia Rahmania.
Dia menyatakan bahwa pergantian anggota legislatif dan pemecatan kader merupakan hak prerogatif Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Itu semua hak partai, jadi keputusannya tunggu ketua umum," kata Ribka melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, saat dihubungi oleh awak media, Tia Rahmania belum memberikan respons atau komentar mengenai pergantian dirinya sebagai anggota DPR RI terpilih dan pemecatan sebagai kader PDIP.
Sebelumnya, Tia dan Bonnie terlibat dalam pertikaian internal partai terkait Pileg 2024. Bonnie melaporkan Tia dan beberapa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Bawaslu Banten, menuduh mereka melakukan penggelembungan suara di Dapil Banten I.
Bawaslu Banten, dalam putusannya, memberikan sanksi teguran kepada beberapa anggota PPK. Selanjutnya, Bonnie membawa hasil putusan Bawaslu tersebut ke Mahkamah Partai PDIP. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama