Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

RUU Penting yang Bakal Jadi Pekerjaan Rumah DPR RI Pada Periode 2024-2029

Nadia Nafifin • Rabu, 2 Oktober 2024 | 22:05 WIB

 

Gedung Senayan, tempat para anggota DPR RI yang seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat.
Gedung Senayan, tempat para anggota DPR RI yang seharusnya bekerja untuk kepentingan rakyat.

RADARTUBAN - DPR RI periode 2019-2024 telah resmi berakhir masa jabatan setelah menggelar sidang paripurna penutup pada Senin (30/9).

Kemudian pada hari ini, Selasa (1/10) akan diadakan pelantikan anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 sebanyak 580 anggota.

Pada periode 2019-2024 masih terdapat beberapa RUU yang belum disahkan, sehingga pada rapat paripurna kemarin, DPR RI mengusulkan untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode 2024-2029 atau carry over.

Berikut beberapa RUU yang yang berpotensi dimasukan ke Prolegnas atau carry over oleh DPR RI 2024-2029

1. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, pembentukan RUU PPRT oleh DPR periode berikutnya merupakan usul Badan Legislasi DPR yang diajukan ke pimpinan DPR pada 27 September 2024 lalu.

"Kami meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029 Apakah dapat disetujui?" kata Puan dalam rapat paripurna DPR, Senin (30/9). Dilansir dari kompas.com.

"Setuju," jawab peserta rapat.

DPR RI telah menyetujui bahwa RUU PPRT akan dibahas lebih lanjut pada periode selanjutnya.

2. RUU MK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati agar keputusan pada tingkat II atau pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan pada periode selanjutnya.

Dengan demikian, RUU MK akan menjadi RUU operan atau carry over untuk DPR periode 2024-2029.

"Kami menanyakan apakah RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya ada diagendakan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa Keanggotaan DPR RI 2024-2029 dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (30/9).

"Setuju" jawab para peserta rapat. Sehingga nantinya RUU ini akan disahkan menjadi UU pada periode 2024-2029.

3. RUU TNI POLRI

Surat Presiden (Supres) untuk pembahasan RUU TNI Polri telah diterima oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Namun, pihak Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto meminta untuk pembahasan RUU ini ditunda.

"Jadi, hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan Undang-Undang TNI/Polri," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8).

4. RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

RUU ini telah menjadi sorotan karena Presiden Jokowi meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU ini.

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan DPR periode 2019-2024 tak memungkinkan untuk mengesahkan RUU itu karena waktu yang tak cukup.

"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9).

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) naskah RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pada 2008 lalu. Meski begitu, perlu waktu lebih dari satu dasawarsa sebelum RUU tersebut masuk Prolegnas.

5. RUU Masyarakat Adat

Merujuk situs resmi DPR, RUU Hukum Masyarakat Adat hingga kini baru sampai tahap harmonisasi. Meski masuk daftar Prolegnas Prioritas, RUU Masyarakat Adat belum beranjak sejak dibahas pada 2020.

Sebelum ke tahap keputusan, RUU ini masih harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penetapan usul inisiatif, dan pembahasan.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan komunitas Masyarakat Adat juga sempat melayangkan gugatan kepada Presiden dan DPR RI karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk membentuk Undang-Undang Masyarakat Adat.

Mereka menyesalkan DPR dan pemerintah karena tak kunjung melanjutkan pembahasan RUU itu selama hampir 15 tahun terakhir. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#PPRT #DPR RI #ruu #Perampasan Aset #masyarakat adat #mk #tni polri