RADARTUBAN - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan apresiasi kepada empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Kandidat Pilpres 2024 itu memuji para mahasiswa yang berhasil memenangkan gugatan terkait penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (2/1) resmi menghapus aturan presidential threshold yang sebelumnya tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, aturan ini mensyaratkan partai politik atau gabungan partai memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Anies memuji langkah empat mahasiswa tersebut, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq. Melalui unggahan di akun X-nya (@aniesbaswedan), ia menyebut perjuangan mereka sebagai langkah besar dalam memperkuat demokrasi Indonesia.
Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya," tulis Anies, Sabtu (4/1).
Anies juga menambahkan bahwa pemuda seperti mereka adalah simbol harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia.
Selama kita memiliki pemuda-pemudi seperti mereka, harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala," ujarnya.
Hakim MK Saldi Isra menyampaikan bahwa aturan presidential threshold sebelumnya berpotensi membatasi demokrasi dan hanya melahirkan polarisasi dengan dua pasangan calon, bahkan membuka peluang adanya calon tunggal di masa mendatang.
"Dengan penghapusan ini, semua partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa harus memenuhi ambang batas," kata Saldi saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.
Namun, untuk menghindari jumlah calon yang terlalu banyak, MK merekomendasikan koalisi antarpartai dengan batas tertentu agar tetap menjaga keseimbangan demokrasi.
Keberhasilan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga ini mencuri perhatian publik. Mereka dinilai berhasil menggugurkan aturan yang selama ini dianggap mencederai hak politik rakyat.
Melalui putusan ini, demokrasi Indonesia diharapkan menjadi lebih inklusif, memberikan ruang bagi partai politik yang lebih kecil untuk berpartisipasi dalam pencalonan presiden, dan mendorong kompetisi yang lebih sehat dalam pemilu mendatang.
Editor : Yudha Satria Aditama