Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah Secara Tertutup

Nadia Nafifin • Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:05 WIB
DPR dan Pemerintah rapat tertutup di hotel mewah
DPR dan Pemerintah rapat tertutup di hotel mewah

RADARTUBAN - Komisi I DPR RI dan pemerintah mengadakan rapat tertutup untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/3).

Menurut informasi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, rapat panitia kerja (Panja) tersebut dimulai sejak siang hari dan dijadwalkan berlanjut hingga Sabtu (15/3).

“Lokasinya di Hotel Fairmont. Acara hari ini dan besok,” ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya Saputra, Jumat (14/3).

Menurut agenda rapat Panja RUU TNI yang diperoleh Kompas, pembahasan pada Jumat dimulai pukul 13.30 WIB di Ballroom lantai dasar Hotel Fairmont.

Sementara itu, rapat Panja RUU TNI pada Sabtu dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB di Ruang Rapat Ruby, lantai 3 Hotel Fairmont.

Para anggota dewan direncanakan check-out dari hotel pada Minggu (16/5) pukul 10.00 WIB.

Upaya konfirmasi terkait rapat pembahasan RUU TNI di hotel bintang lima itu telah dilakukan kepada pimpinan Komisi I DPR.

Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, belum memberikan respons atas pertanyaan yang diajukan melalui pesan WhatsApp.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, mengonfirmasi bahwa rapat panja RUU TNI memang digelar pada hari ini.

“Benar. Hari ini mulai jam 13.30 WIB,” singkat TB Hasanuddin.

Namun, TB Hasanuddin tidak memberikan jawaban saat ditanya mengenai lokasi rapat. Ia hanya menyampaikan bahwa rapat kali ini membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah.

Komisi I DPR dan pemerintah telah membahas revisi UU TNI sejak Selasa (12/3). Perubahan dalam undang-undang ini mencakup penambahan batas usia dinas bagi prajurit serta perluasan penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga.

Secara spesifik, revisi ini mengusulkan agar bintara dan tamtama dapat berdinas hingga usia 58 tahun, sementara perwira bisa bertugas hingga usia 60 tahun.

Selain itu, bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa dinasnya berpotensi diperpanjang hingga 65 tahun.

Revisi UU TNI juga akan mengubah ketentuan mengenai penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan meningkatnya kebutuhan akan keberadaan prajurit TNI di instansi-instansi tersebut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#revisi #hotel fairmont #hotel mewah #ruu #dpr #Undang-undang #rapat