RADARTUBAN – Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menggabungkan antara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) dikhawatirkan menurunkan kualitas demokrasi.
Pasalnya, konsentrasi pemilih akan terbelah saat pileg dan pilkada dibarengkan.
Publik berpotensi lebih fokus pada pasangan calon kepala daerah ketimbang calon anggota legislatif (caleg).
Praktis, jika itu yang terjadi, maka untuk mencapai target perolehan kursi DPRD akan semakin berat. Butuh kerja keras yang lebih.
Sebab, masing-masing parpol bakal memasang terget kemenangan pilkada dan pileg secara bersamaan.
‘’Kalau memang nanti pileg dan pilkada digabung, target kami untuk meraih kursi di DPRD tetap 21, atau bahkan mungkin lebih. Dan kami juga tetap menargetkan kemenangan pilkada,’’ kata Sekretaris DPD Partai Golkar Suratmin kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Meski demikian, diakui Ratmin, strategi yang dipakai bakal berubah—menyesuaikan putusan MK yang menggabungkan pileg dan pilkada.
‘’Kami sudah memikirkan strategi apa yang harus kami pakai nanti. Intinya, kami tidak masalah dengan adanya perubahan iti (penggabungan pileg dan pilkada, Red),’’ ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD NasDem Tuban Prezly Di Okto lebih kalem dalam menyambut putusan MK tersebut.
Dia menegaskan, apa pun yang diputuskan MK, target NasDem tetap sama.
‘’Yang pasti, untuk saat ini kami masih menunggu UU yang baru tersebut,’’ tandasnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Zakiyatul Munawaroh menyatakan, hingga saat ini belum ada petunjuk apa pun dari KPU RI ihwal putusan MK yang baru tersebut.
‘’Mungkin masih menunggu perubahan aturan baru pascaputusan tersebut,’’ tandasnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama