RADARTUBAN – Syarat administrasi sering kali hanya dijadikan formalitas atau sekadar prosedur yang harus dilalui.
Termasuk syarat minimal keanggotaan partai politik (parpol).
Hampir saban menjelang pemilu, selalu ada warga yang merasa namanya dicatut sebagai anggota parpol, padahal tidak pernah mendaftar.
Tidak ingin kasus serupa kembali terulang dan menjadi kebiasaan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban meminta kepada pengurus parpol untuk rutin meng-update data keanggotaan parpol di sistem informasi partai politik (sipol) setiap enam bulan sekali.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUK Tuban Saiful Anwar menegaskan, setelah Pemilu 2024 selesai, bukan berarti tidak ada lagi kewajiban bagi parpol untuk melakukan update data kepengurusan.
Dan di antara data yang wajib di-update, yakni alamat kantor dan data keanggotaan parpol.
‘’Selama setahun akan kami lakukan update sipol dua kali,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Artinya, jika aturan ini benar-benar dijalankan, maka kesalahan yang sama tidak akan terulang lagi di tahun-tahun pemilu yang akan datang.
Namun, jika kasus yang sama masih terulang, maka proses update data pun hanya sekadar formalitas.
‘’Ini (update data keanggotaan parpol, Red) untuk mengantisipasi kegandaan anggota parpol atau ada orang yang tiba-tiba merasa dicomot sebagai kader. Harapannya, saat pemilu nanti tidak ada kasus serupa yang terulang,’’ terang Saiful.
Bahkan, diakui Saiful, pada semester pertama 2025 ini pun masih ditemukan ada data keanggotaan parpol yang ganda.
Satu orang terdata sebagai anggota di dua parpol.
‘’Baru setelah kami konfirmasi, ternyata yang bersangkutan sudah lama menyampaikan pengunduran diri. Makanya, penting untuk dilakukan update data keanggotaan parpol,’’ jelasnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama