Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

LaNyalla Surati Presiden RI Prabowo Soal Masalah Dalam Permenpora 14t ahun 2024

Bihan Mokodompit • Jumat, 29 Agustus 2025 | 18:10 WIB
DPD RI soroti kebijakan Permenpora 14/2024.
DPD RI soroti kebijakan Permenpora 14/2024.

RADARTUBAN - Kebijakan Permenpora 14/2024 memicu keresahan di kalangan pelaku olahraga nasional.

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bersama sejumlah induk cabang olahraga menilai aturan tersebut berpotensi menabrak regulasi yang lebih tinggi.

Merespons situasi ini, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar persoalan bisa segera mendapat perhatian.

LaNyalla menegaskan bahwa niat dari Permenpora 14/2024 sebenarnya baik, yaitu untuk menciptakan tata kelola organisasi olahraga yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Namun, hasil kajian akademik menunjukkan terdapat sekitar 10 pasal yang bertentangan dengan UU Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, bahkan dengan Olympic Charter.

“Tujuan dari Permenpora tersebut sebenarnya baik, untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Tetapi setelah dikaji, ada sekitar 10 Pasal yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan dan Olimpic Charter. Ini yang membuat kegelisahan stakeholder olahraga, ini tidak boleh berlarut, karena olahraga salah satu etalase penting bagi negara di dunia internasional,” kata LaNyalla seperti dikutip dari laman resmi, Kamis (28/8).

Sorotan terhadap Pasal Bermasalah

Sejumlah pasal dalam Permenpora 14/2024 dianggap menimbulkan persoalan.

Misalnya, Pasal 17 ayat (2) huruf b yang mewajibkan ketua pengurus organisasi olahraga mencari sumber dana di luar pemerintah.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 79 ayat (1) dan (2) UU Keolahragaan serta PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 20 huruf g.

Selain itu, Pasal 19 ayat (2) yang menyebutkan pengurus organisasi olahraga prestasi dilantik oleh Menteri juga menjadi sorotan.

Menurut UU Keolahragaan, pengurus organisasi olahraga seharusnya bersifat mandiri, dengan pelantikan dilakukan oleh KONI, bukan pemerintah.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Olympic Charter yang menegaskan prinsip independensi olahraga di seluruh dunia.

“Pengurus Cabor selama ini dilantik oleh KONI, karena olahraga di semua negara bersifat mandiri atau independen. Seperti dituangkan dalam Olympic Charter di prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5,” jelas LaNyalla, yang juga mantan Ketua Umum PSSI.

Harapan atas Penyelesaian Masalah

LaNyalla menambahkan, surat yang dikirimkan ke Presiden turut dilampiri hasil kajian akademik dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Surabaya. Kajian tersebut memuat 10 pasal Permenpora 14/2024 yang dipandang bermasalah.

“Alhamdulillah surat sudah masuk di Setneg, saya sudah pegang tanda terimanya. Dan surat kepada Presiden juga saya tembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X, Komite III, KONI, KOI dan tentu Menpora juga. Semoga ada jalan keluar terbaik,” pungkasnya. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#ketua dpd ri #menpora #transparan #LaNyalla Mahmud Mattalitti #profesional