RADARTUBAN – Politikus Ahmad Sahroni resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah menjalani sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Anggota MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa penetapan Sahroni tidak melanggar prosedur apa pun dan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Sahroni sempat dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025 akibat pernyataan kontroversial yang menyebut sebagian anggota DPR sebagai “orang tolol”.
MKD kemudian menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan efektif sejak 5 November 2025, yang dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh partai.
Dek Gam menjelaskan, masa sanksi tersebut berakhir pada 5 Maret 2026. Sementara itu, penetapan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III dilakukan setelah Fraksi NasDem memberhentikan pejabat sebelumnya pada 19 Februari dan efektif berlaku mulai 10 Maret 2026 usai masa reses DPR.
Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Penetapan tersebut disetujui secara bulat dalam rapat pleno Komisi III pada Kamis (19/2) yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut MKD, seluruh proses telah mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang MD3 dan Tata Tertib DPR, sehingga tidak ditemukan adanya kejanggalan dalam pengangkatan kembali Sahroni. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama