Pengisian Jabatan Eselon II Tuban Masih Tunggu BKN, Tujuh Posisi Kepala OPD Diisi Plt

Ahmad Atho'illah • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 12:36 WIB
Pemkab Tuban masih melengkapi dokumen manajemen talenta untuk pengisian jabatan eselon II,b jadwal ekspose di BKN belum ditetapkan. (Radar Tuban/AI)
Pemkab Tuban masih melengkapi dokumen manajemen talenta untuk pengisian jabatan eselon II,b jadwal ekspose di BKN belum ditetapkan. (Radar Tuban/AI)

RADARTUBAN – Cepat-tidaknya pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tuban tak dapat dipastikan. Sebab, satu-satunya yang menjadi tolok ukur adalah hasil ekspose dokumen manajemen talenta di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Praktis, selama Pemkab Tuban belum melengkapi dokumen ekspose manajemen talenta dan mendapat ACC atau persetujuan dari BKN, maka selama itu pula pengisian jabatan urung bisa dilakukan.

‘’Kami masih melengkapi dokumen yang menjadi syarat ekspose di BKN,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Baca Juga: BKN Tegaskan PPPK Tak Bisa Diberhentikan karena Alasan Anggaran, Bagaimana Nasib PPPK Tuban?

Selanjutnya, terang Fien, setelah dokumen yang disyaratkan lengkap, tahap berikutnya tinggal menyampaikan ke BKN. Namun, itu pun tidak langsung mendapat kesempatan untuk melakukan ekspose.

‘’Yang menentukan kapan jadwal ekspose adalah BKN, sehingga kami hanya bisa menunggu,’’ jelasnya.

Artinya, selama belum ada jadwal yang ditetapkan oleh BKN, maka selama itu pula hanya bisa menunggu. ‘’Terkait tanggal pelaksanaan ekspose di BKN Pusat di Jakarta, yang menjadwalkan juga BKN,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, mulai 2026 ini, pengisian jabatan seluruh daerah di Indonesia wajib menerapkan manajemen talenta.

Pengisian jabatan sistem baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil yang diubah dengan PP 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah.

Adapun pedoman teknis penyusunan manajemen talenta Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.3.2/52/414.203/2025 yang ditetapkan dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban pada 31 Desember 2025. 

Porses pengisian dengan sistem merit ini dinilai lebih objektif. Sebab, penilaiannya berdasarkan kinerja nyata dan potensi pengembangan—sesuai dengan pemetaan talenta yang terbagi dalam 9 box penilaian. Atas dasar penilaian inilah, karir ASN akan meningkat sesuai kinerja dan kompetensinya.

Sementara itu, untuk diketahui, sedikitnya terdapat tujuh jabatan kepala dinas atau setingkat eselon II yang masih diisi pelaksana tugas (Plt).

Yakni, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKPAD, Kepala Satpol PP dan Damkar, Kepala Dinas Kesehatan P2KB, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Direktur RSUD dr. R. Koesma, serta Inspektur Inspektorat Tuban. Beberapa di antaranya bahkan telah dijabat lebih dari setahun lebih. (tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
pejabat bkn pemkab opd