RADARTUBAN – Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier mendorong pemerintah memperkuat pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, penguasaan negara perlu diperjelas agar kekayaan alam dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Fuad saat menjadi narasumber dalam podcast Refly Harun.
Dalam pembahasan itu, ia menyoroti pengelolaan sektor mineral dan batu bara yang dinilai perlu dibenahi melalui kebijakan yang lebih tegas.
Fuad mengatakan pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya diukur dari peningkatan angka pertumbuhan. Pemerintah juga perlu memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat.
“Pertumbuhan yang berkualitas ya. Itu artinya ya tidak hanya tumbuh tapi juga pemerataan,” ujar Fuad.
Baca Juga: Ketentuan Umrah Mandiri Digugat, MK Diminta Mencabut Pasal dalam UU Haji dan Umrah
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah tata kelola pertambangan.
Ia menilai sumber daya alam yang berada di wilayah Indonesia harus dikelola dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi.
Fuad kemudian mengusulkan perubahan terhadap regulasi pertambangan.
Ia menyebut Undang-Undang Mineral dan Batu Bara dapat direvisi atau pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat pembenahan aturan.
Selain perubahan regulasi, Fuad mengusulkan pembentukan badan khusus yang menangani sektor mineral dan batu bara di bawah Presiden.
Menurutnya, langkah tersebut dapat memperjelas pengelolaan sektor pertambangan sekaligus mengurangi potensi konflik kepentingan.
“Bentuk aja dulu biar enggak banyak conflict of interest, bikin badan minerba khusus di bawah Presiden,” katanya.
Fuad berharap pemerintah konsisten menjalankan kebijakan tersebut. Ia menilai penguatan penguasaan negara atas sumber daya alam dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki penerimaan negara dan pemerataan ekonomi.
Ia juga berharap momentum dua tahun pemerintahan Prabowo menjadi kesempatan untuk mempercepat pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni