RADARTUBAN - Kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes, dijatuhi sanksi larangan beraktivitas dalam sepak bola Indonesia selama 12 bulan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Sanksi ini diberikan setelah Yuran mengkritik kualitas sepak bola Indonesia melalui unggahan di media sosial usai kekalahan PSM dari PSS Sleman pada 3 Mei 2025.
Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 59 ayat 2 juncto Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 yang melarang pernyataan yang mendiskreditkan keputusan perangkat pertandingan atau institusi PSSI melalui media sosial maupun media massa.
Selain larangan bermain selama satu tahun, Yuran juga dikenakan denda sebesar Rp25 juta.
Manajemen PSM Makassar menyayangkan keputusan ini karena sanksi disampaikan setelah persiapan jelang pertandingan melawan Malut United selesai digelar.
PSM pun menyatakan akan mengajukan banding dan mendampingi Yuran dalam menghadapi sanksi tersebut.
Yuran sebelumnya menyebut sepak bola Indonesia sebagai "candaan" dan menyinggung soal korupsi serta kualitas kompetisi yang dianggap tidak serius.
Meskipun ia kemudian menghapus unggahan dan meminta maaf, Komdis tetap menjatuhkan sanksi berat tersebut.
Sanksi mulai berlaku sejak pertandingan PSM melawan Malut United di Stadion BJ Habibie, Parepare, pada 10 Mei 2025.
Hingga saat ini, PT Liga Indonesia Baru (LIB) belum menerima surat resmi terkait sanksi tersebut dari Komdis PSSI. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni