RADARTUBAN – Kabar mengejutkan tiba-tiba datang dari Persatu. Eko Wahyudi secara resmi telah mengambil alih Persatu.
Ini sekaligus membantah kabar sebelumnya yang menyebut bahwa anggota DPR RI itu enggan melanjutkan komunikasi dengan manajemen karena persyaratan yang ribet.
Tapi ketika kemarin (2/10) ada pertemuan antara Direktur PT Persatu Putra Tuban Fahmi Fikroni, Eko Wahyudi, serta suporter, akhirnya ada kesepakatan bahwa pengusaha asal Kecamatan Plumpang itu bisa mengakuisisi klub berjuluk Laskar Ronggolawe tersebut.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam perjanjian kesepakatan antara pihak kesatu yakni sebagai manajemen persatu yang diwakili Fahmi Fikroni dan pihak kedua Eko Wahyudi.
Dalam perjanjian tersebut tertuang ada empat poin kesepakatan untuk akuisisi ini.
Salah satunya dari empat poin tersebutkan, jika pihak kedua tidak bisa membuat Persatu lebih baik maka saham akan kembali ke manajemen lama.
Tetapi ketika bisa lebih baik maka otomatis sepenuhnya saham Persatu akan menjadi milik Eko Wahyudi.
Direktur PT Persatu Putra Tuban Fahmi FIkroni mengatakan, peralihan saham persatu ini menjadi bukti serius dari pemegang saham agar Persatu bisa lebih baik.
Maka ketika Eko Wahyudi menunjukkan keseriusan dan komunikasi langsung dengan dirinya, maka langsung ada kesepakatan untuk penyerahan.
‘’Bukti bahwa kami (pemegang saham, Red) tidak neko-neko, kami siap melepaskan dengan nol rupiah,’’ ujarnya.
Soal poin-poin persyaratan, seperti jangka waktu tiga tahun ketika tidak ada perbaikan dalam Persatu.
Yakni yang disepakati dua tahun terakhir paling tidak mampu ikut kompetisi nasional, lalu tahun ketiga naik kasta ke liga 3. Itu semua disepakati.
‘’Karena kalau bisa sesuai target itu maka otomatis sepenuhnya saham milik mas eko Wahyudi,’’ bebernya.
Persyaratan ini menurut politikus PKB ini, untuk melihat keseriusan dari pemegang saham baru.
Dan ternyata dari pihak Eko Wahyudi tidak keberatan dan akhirnya bisa berlanjut untuk akuisisi tersebut.
‘’Dan sepakat, kini mas Eko untuk menahkodai persatu,’’ jelasnya.
Setelah penandatangan perjanjian ini secara resmi akan dilakukan penyerahan melalui notaris, sebagai lembaga hukum resmi.
‘’Secepatnya kesepakatan ini akan kami notariskan,’’ pungkasnya. (fud)
Editor : Yudha Satria Aditama