RADARTUBAN - Kebijakan baru yang menetapkan PSSI Jatim dapat wewenang penuh menunjuk Askab/Askot menjadi sorotan utama setelah perubahan struktur organisasi ditetapkan dalam Kongres Biasa di Surabaya.
Dalam konteks tata kelola sepak bola lokal, langkah ini bukan hanya mengubah mekanisme pemilihan, tetapi juga berpengaruh langsung pada arah pembinaan dan masa depan kompetisi di daerah.
Karena itu, pembahasan mengenai PSSI Jatim Dapat Wewenang Penuh Menunjuk Askab/Askot menjadi relevan bagi klub amatir, SSB, serta pemangku kepentingan di akar rumput.
Baca Juga: Kick off akan Digelar Desember Mendatang, PSSI Jatim Siap Gelar Liga 4 Jatim 2025
Perubahan Struktur dan Tantangan Implementasi
Statuta terbaru yang disahkan melalui Kongres PSSI Jawa Timur membawa sejumlah perubahan mendasar, termasuk proses pemilihan ketua yang kini dilakukan langsung oleh anggota.
Melalui aturan itu pula, ketua terpilih mendapatkan mandat penuh untuk menentukan susunan pengurus.
Proses tersebut menjadi bagian dari implementasi Statuta PSSI Jawa Timur yang telah mendapat persetujuan nasional.
Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, menegaskan bahwa statuta baru ini merupakan amanat organisasi pusat.
“Alhamdulillah hari ini agenda kongres adalah membahas dan memutuskan statuta PSSI yang baru. Semua sudah kami serahkan kepada PSSI Jawa Timur dan para peserta kongres. Kami bersyukur proses ini berjalan lancar, statuta baru telah disetujui dan menghadirkan keputusan yang lebih kuat bagi organisasi,” ujarnya.
Dengan adanya penyederhanaan mekanisme tersebut, sistem perekrutan pengurus di level kabupaten/kota tidak lagi dilakukan melalui pemilihan langsung, melainkan melalui penunjukan resmi oleh pengurus provinsi.
Model ini sekaligus menjadi bagian penting dari PSSI Jatim Dapat Wewenang Penuh Menunjuk Askab/Askot, yang kini menjadi acuan tunggal di berbagai tingkat organisasi.
Sinergi dengan Pemerintah Daerah Menjadi Penentu
Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, Ahmad Riyadh, menyatakan bahwa aturan baru akan menghapus perbedaan kebijakan antara pusat dan daerah.
“Sekarang hanya ada satu statuta. Kitab sucinya satu. Ini berlaku untuk semua tingkatan. Pemilihan ketua pun hanya ketua saja yang dipilih anggota, sementara untuk kabupaten/kota nantinya melalui tim pansel,” jelasnya.
Tim pansel tersebut disusun oleh Asprov dengan melibatkan unsur masyarakat serta mendapat rekomendasi kepala daerah.
Model ini diharapkan menciptakan keterhubungan antara federasi dan pemerintah daerah, terutama dalam menjaga kesinambungan Pembinaan Sepak Bola Daerah.
“Kita tidak bisa jalan sendiri. Pembinaan sepak bola di daerah harus nyambung dengan pemerintah setempat. Kalau tidak disinergikan, banyak daerah yang sulit berkembang,” tegas Riyadh.
Penerapan sistem tunggal melalui Statuta PSSI Jawa Timur dianggap mampu meminimalisasi tumpang tindih regulasi yang selama ini terjadi, terutama berkaitan dengan pembinaan pemain muda, pengelolaan kompetisi lokal, serta keberlanjutan klub amatir.
Baca Juga: Hingga Akhir Bulan Kick Off Liga 3 PSSI Jatim Belum Ada Kejelasan
Dampak terhadap Masa Depan Pembinaan Sepak Bola
Dengan diberlakukannya format baru hasil Kongres PSSI Jawa Timur, publik kini menunggu efektivitas implementasi aturan tersebut.
Sentralisasi kewenangan melalui kebijakan PSSI Jatim Dapat Wewenang Penuh Menunjuk Askab/Askot berpotensi mempercepat koordinasi dan meningkatkan standardisasi pembinaan.
Namun di sisi lain, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada transparansi tim pansel, profesionalisme pengurus, serta kesiapan pemda dalam memberikan dukungan.
Bagi pelatih, SSB, dan klub amatir, perubahan ini menimbulkan harapan baru bahwa Pembinaan Sepak Bola Daerah dapat berjalan lebih terarah dan selaras dengan kebutuhan kompetisi modern.
Jika kebijakan ini dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, maka adaptasi terhadap Statuta PSSI Jawa Timur dapat menjadi fondasi penting untuk memajukan sepak bola Jawa Timur secara berkelanjutan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni