Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BGN Hentikan Sementara Layanan MBG Saat Hari Libur, Potensi Efisiensi Capai Rp 3,4 Triliun

Siti Rohmah • Jumat, 19 Juni 2026 | 14:37 WIB
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari. (Dimas Choirul/Jawapos.com)
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari. (Dimas Choirul/Jawapos.com)

RADARTUBAN - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama periode hari libur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Melalui kebijakan tersebut, layanan MBG akan dihentikan sementara selama masa libur berlangsung.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan, penerbitan surat edaran itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola operasional program, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, serta memastikan standar pelayanan MBG berjalan seragam di seluruh wilayah.

“Surat edaran ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh SPPG,” ujar Agustina dalam konferensi pers, Kamis (18/6).

Baca Juga: KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Korupsi MBG, Sejumlah Eks Pejabat BGN Jadi Tersangka

Dalam aturan yang ditandatangani Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang pada 17 Juni 2026 tersebut, disebutkan bahwa penghentian layanan berlaku bagi seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun kelompok non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

BGN menegaskan tidak akan ada distribusi makanan bergizi selama periode hari libur. Kebijakan ini juga berlaku untuk hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Meski layanan MBG dihentikan sementara, operasional dasar SPPG tetap berjalan. Petugas keamanan diwajibkan tetap bertugas selama 24 jam secara bergantian sesuai jadwal yang telah ditentukan guna menjaga keamanan fasilitas.

Selain itu, selama masa libur, insentif fasilitas SPPG tidak akan diberikan. BGN juga melarang penggunaan seluruh fasilitas SPPG untuk kepentingan apa pun selama operasional dihentikan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kemungkinan penghentian operasional SPPG.

Sementara itu, kebutuhan dasar seperti listrik, air, layanan internet, serta insentif petugas keamanan tetap dapat dibiayai melalui anggaran operasional sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Untuk memastikan pelayanan kembali berjalan optimal setelah masa libur berakhir, kepala SPPG, pengawas gizi, pengawas keuangan, serta relawan diwajibkan masuk kerja satu hari sebelum operasional dimulai kembali apabila masa libur berlangsung lebih dari tiga hari.

Menurut Agustina, kebijakan ini juga memberikan dampak efisiensi anggaran yang cukup signifikan. Dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi mencapai 27.820 unit, penghematan insentif selama 18 hari masa libur diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,4 triliun.

“Jika dihitung dari jumlah SPPG yang saat ini beroperasi sebanyak 27.820 unit dan dikalikan dengan insentif harian selama 18 hari, maka potensi efisiensi yang dapat dicapai mencapai sekitar Rp 3,4 triliun,” jelasnya.

BGN menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga efisiensi biaya operasional sekaligus memastikan tata kelola Program MBG tetap berjalan secara efektif, terukur, dan berkelanjutan.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#BGN #hari libur #SPPG #Mbg #efisiensi anggaran