RADARTUBAN- Di luar tugasnya sebagai kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Suhadi dipercaya memimpin DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Tuban.
Dengan amanah tersebut, dia memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan sekaligus mendampingi para kepala desa agar menjalankan pemerintahan sesuai aturan.
Bagi Suhadi, kepala desa memiliki posisi yang rawan berhadapan dengan persoalan hukum karena mengelola anggaran desa yang relatif besar setiap tahun.
“Karena kepala desa selama ini sangat rawan berurusan dengan hukum, salah satunya karena mengelola dana desa (DD) yang cukup besar,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Baca Juga: Kades Pakel Lumajang Dikeroyok 15 Orang, Korban Alami Luka Bacok Serius di Kepala
Sejak dipercaya memimpin PKDI Tuban, Suhadi menjadikan pencegahan persoalan hukum sebagai salah satu fokus organisasi. Pendampingan diberikan ketika kepala desa menghadapi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk melalui jalur nonlitigasi.
Mekanisme itu ditempuh untuk menyelesaikan persoalan di luar pengadilan dan mendorong perbaikan sebelum perkara berkembang ke proses hukum lebih lanjut.
Menurut Suhadi, pendampingan biasanya diberikan ketika ada kepala desa yang dipanggil aparat penegak hukum terkait pelaksanaan kewenangannya. Salah satunya ketika muncul dugaan penyalahgunaan anggaran yang belum sampai pada tahap penetapan tersangka atau terdakwa.
“Kalau ada dugaan penyalahgunaan anggaran, kami datangi kepala desa tersebut. Kami dorong untuk melakukan perbaikan. Dalam Undang-Undang Desa, kepala desa memiliki waktu 60 hari untuk melakukan perbaikan,” bebernya.
Suhadi menilai PKDI bukan sekadar wadah komunikasi antar-kepala desa. Organisasi tersebut, menurut dia, memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan para anggotanya menjalankan pemerintahan dengan baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, ketika ada anggota yang dinilai menyimpang dari aturan, PKDI akan memberikan peringatan. Pendampingan juga dilakukan ketika persoalan mulai berpotensi membawa kepala desa ke ranah hukum.
“Alhamdulillah, selama saya menjabat Ketua PKDI Tuban belum ada kades yang menjadi terdakwa karena persoalan kewenangan desa,” tegasnya.
Namun, pendampingan tersebut memiliki batas. PKDI tidak mengawal persoalan hukum yang bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepala desa. “Kalau persoalan hukum pribadi tentu kami tidak mengawal,” imbuhnya.
Di tengah kesibukannya mengurus organisasi kepala desa, Suhadi tetap menempatkan tugas sebagai kepala Desa Sumberrejo sebagai tanggung jawab utama. Program pemerintahan desa terus diarahkan untuk memperbaiki pelayanan sekaligus mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (fud/ds)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
Sumber : Radar Tuban