RADARTUBAN – Nama Syahganda Nainggolan kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Syahganda dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2026.
Dia menggantikan Muhammad Qodari yang kemudian dipercaya menjadi Sekretaris sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dalam pelantikan yang sama, Fadli Tri Hartono ditunjuk sebagai Wakil Kepala Bakom.
Baca Juga: Gibran Disorot, Syahganda Nainggolan Ungkap Nazar jika MK Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Wapres
Pengangkatan tersebut menandai babak baru perjalanan panjang Syahganda di ruang publik. Pria kelahiran Medan, 27 November 1965, itu dikenal sebagai aktivis, akademisi, pengamat kebijakan, dan tokoh yang aktif dalam dinamika politik nasional.
Jauh sebelum masuk pemerintahan, Syahganda telah dikenal sebagai aktivis sejak menjadi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) pada era 1980-an.
Dia mengambil bidang Geodesi dan aktif dalam forum diskusi mahasiswa, termasuk Mahasiswa Student Center (MSC) ITB.
Sikap kritisnya terhadap pemerintahan Orde Baru membuat perjalanan kuliahnya di ITB terhenti.
Syahganda dikeluarkan dari kampus dan sempat menjalani hukuman penjara selama 10 bulan.
Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan hingga akhirnya kembali ke ITB untuk menempuh program magister Studi Pembangunan. Gelar magister tersebut diraihnya pada 2005.
Pendidikan Syahganda kemudian berlanjut ke jenjang doktoral di Universitas Indonesia. Pada 2015, dia meraih gelar doktor dari Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI.
Disertasinya membahas hubungan jaminan upah layak, jaminan sosial, dan solidaritas sosial terhadap kesejahteraan buruh.
Kajian tersebut memperlihatkan perhatian Syahganda terhadap persoalan ketenagakerjaan dan kesejahteraan sosial.
Menapaki Dunia Politik
Memasuki era Reformasi, Syahganda kembali aktif dalam politik. Dia pernah terlibat dalam Persatuan Daulat Rakyat (PDR) yang memiliki kedekatan dengan tokoh politik Adi Sasono.
Syahganda kemudian ikut membentuk Partai Merdeka untuk mengikuti Pemilu 1999. Dalam perjalanan politik berikutnya, dia pernah menjadi calon anggota legislatif dari Partai Merdeka untuk daerah pemilihan Tangerang.
Baca Juga: Wacana Pemakzulan Gibran Jadi Perhatian, Rocky Gerung Ungkap Potensi Krisis Politik
Syahganda juga kemudian bergabung dengan Partai Golkar dan maju sebagai calon anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat V pada Pemilu 2009. Namun, dia tidak berhasil memperoleh kursi di parlemen.
Kariernya juga bersinggungan dengan pemerintahan dan perusahaan negara. Syahganda pernah menjadi Staf Khusus Menteri Koperasi pada 1998–1999, Executive Director Center for Information and Development Studies (CIDES), serta Staf Khusus Presiden Direktur PT Jamsostek.
Dia juga pernah menjadi Komisaris PT Pelindo II pada 2006–2008. Selain itu, Syahganda tercatat pernah menjabat Komisaris PT Samodra Biru.
Membangun Lembaga Kajian
Di luar politik praktis, Syahganda membangun kiprah sebagai pengamat dan pengkaji kebijakan publik.
Pada sekitar 2010, dia mendirikan Sabang Merauke Circle (SMC), lembaga yang bergerak dalam kajian kebijakan publik. Aktivitasnya kemudian membuat Syahganda cukup sering tampil dalam forum diskusi untuk membahas persoalan ekonomi, politik, ketenagakerjaan, dan kebijakan pemerintah.
Di bidang akademik, dia tercatat menjadi dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kristen Indonesia (UKI) sejak 2016. Bidang yang diajarkan antara lain sosiologi dan sosiologi politik.
Menjadi Tokoh KAMI
Nama Syahganda kembali mencuat secara nasional pada 2020 ketika dia menjadi salah satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Koalisi tersebut dikenal aktif menyuarakan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Pada Oktober 2020, Syahganda ditangkap polisi bersama sejumlah aktivis KAMI. Perkara tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial dan tuduhan yang kemudian diproses secara hukum terkait demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Bergulir di MK, Pengamat Soroti Hubungan Politik dengan Prabowo
Pengadilan Negeri Depok kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Syahganda. Dia menjalani masa hukuman dan bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Agustus 2021.
Setelah bebas, Syahganda tetap aktif di ruang publik melalui berbagai kegiatan diskusi dan kajian. Dia kemudian ikut membangun GREAT Institute pada 2025, lembaga kajian yang bergerak pada isu ekonomi, politik, dan teknologi.
Kini Memimpin Komunikasi Pemerintah
Perjalanan panjang tersebut berujung pada penunjukannya sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
Presiden Prabowo resmi melantik Syahganda pada 2 Oktober 2026. Sebagai Kepala Bakom, dia kini berada di dalam pemerintahan dan bertugas memimpin lembaga komunikasi pemerintah.
Dalam serah terima jabatan dengan Muhammad Qodari pada 6 Oktober 2026, Syahganda menyatakan akan meneruskan pekerjaan yang telah dilakukan pendahulunya.
"Kita tinggal meneruskan apa yang dilakukan oleh Pak Qodari selama ini," kata Syahganda dalam acara serah terima jabatan tersebut.
Penunjukan Syahganda sekaligus menjadi babak berbeda dalam perjalanan kariernya.
Sosok yang pernah dikenal sebagai aktivis kritis terhadap pemerintah kini dipercaya memegang posisi strategis di pemerintahan, khususnya dalam komunikasi kebijakan dan program pemerintah kepada masyarakat.
Dari aktivis mahasiswa era Orde Baru, politikus, akademisi, penggiat lembaga kajian, hingga tokoh KAMI, Syahganda kini memasuki fase baru sebagai pejabat pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum dipercaya Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan dikenal sebagai salah satu tokoh yang cukup kritis terhadap pemerintahan.
Salah satu sikap politiknya yang kembali menjadi sorotan adalah pandangannya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Syahganda bahkan pernah menyatakan Gibran perlu diganti dari posisi wakil presiden. Pernyataan tersebut kembali beredar setelah Syahganda resmi masuk pemerintahan dan dilantik sebagai Kepala Bakom pada 2 Oktober 2026.
Dalam potongan video yang beredar, Syahganda menyampaikan kritik keras terhadap Gibran. Dia menilai persoalan terkait syarat pendidikan dan konstitusi menjadi alasan posisi Gibran sebagai wakil presiden perlu dipersoalkan.
"Ini Wapresnya enggak ada wibawa. Makanya saya bilang sebenarnya saatnya juga Wapres itu diganti, Gibran ini sudahlah enough is enough. Anda itu kan gak pantas lagi, sudah jelas cacat ijazah, cacat konstitusi dan lain-lain, sudah selesai saja," kata Syahganda dalam siniar Refly Harun.
Pernyataan tersebut disampaikan sebelum Syahganda bergabung dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Isu yang dibahas berkaitan dengan polemik pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Persoalan itu kemudian berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.
Dalam persidangan, pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam dokumen pendidikan Gibran, termasuk mengenai bukti kelulusan dan dokumen penyetaraan pendidikan. Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan UU Pemilu.
Syahganda Pasang Nazar
Menjelang putusan MK, Syahganda kembali menyampaikan sikapnya terkait kemungkinan Gibran didiskualifikasi.
Pada 25 September 2026, Syahganda menyatakan jika MK mengabulkan gugatan dan mendiskualifikasi Gibran, Presiden Prabowo memiliki ruang untuk menentukan pengganti wakil presiden sesuai mekanisme konstitusi.
Dia bahkan menyampaikan nazar jika MK benar-benar mendiskualifikasi Gibran.
"Pertama, kalau MK menyetujui, saya nazar di sini saya botak, saya gunduli kepala saya. Dan saya berangkat umrah, itu nazar saya," kata Syahganda dalam kanal YouTube Bambang Widjojanto.
Syahganda juga mengaitkan kemungkinan pergantian wakil presiden dengan rencana perombakan kabinet. Menurutnya, momentum tersebut dapat digunakan untuk membentuk tim pemerintahan yang lebih solid.
Namun, harapan tersebut tidak terwujud setelah MK membacakan putusan pada 6 Oktober 2026.
MK Tak Diskualifikasi Gibran
MK menyatakan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat membuktikan pendidikan tersebut setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Putusan tersebut sekaligus menutup ruang bagi permintaan diskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan ke MK.
Kini Syahganda Berada di Pemerintahan
Menariknya, sehari setelah putusan MK, Syahganda memberikan klarifikasi mengenai video yang berisi kritik terhadap Gibran tersebut.
Dalam konferensi pers di Kantor Bakom, Selasa (6/10/2026), Syahganda menegaskan video itu merupakan rekaman lama yang dibuat sebelum dirinya bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menurut dia, video tersebut dibuat sekitar dua minggu hingga satu bulan sebelum dirinya masuk pemerintahan. Karena itu, dia meminta peredaran video tersebut dilihat berdasarkan konteks waktu pembuatannya.
"Jadi yang dibuat itu adalah video-video lama saya. Memang dulu saya begitu di luar sistem pemerintahan. Tapi di dalam sistem pemerintahan, otomatis saya harus sejalan dengan Bapak Presiden," kata Syahganda.
Syahganda juga menegaskan posisinya setelah menjadi bagian dari pemerintahan.
"Sebagai pemerintah, Presiden dan Wakil Presiden satu pikiran, dan saya menjalankan. Intinya di situ," ujarnya.
Sebelumnya, Syahganda juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyerahkan sepenuhnya perkara terkait syarat pendidikan Gibran kepada MK sebagai lembaga yudikatif. Menurut Syahganda, pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut.
Perubahan posisi Syahganda tersebut membuat kembali disorotnya rekam jejak pernyataannya mengenai Gibran. Sosok yang sebelumnya secara terbuka mempertanyakan kelayakan Gibran sebagai wakil presiden kini menjadi bagian dari pemerintahan yang dipimpin Prabowo dan mendampingi Gibran sebagai wakil presiden.
Syahganda kini mengemban tugas sebagai Kepala Bakom, sementara Gibran tetap menjalankan jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia setelah MK tidak mengabulkan permohonan diskualifikasi dalam perkara tersebut. (*)
Editor : Yudha Satria AditamaSumber : Radar Tuban