Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

TikTok Didenda Uni Eropa Gara-Gara Data Pengguna Hingga Rp 9,8 Triliun, Ini Respons Resmi Perusahaan

Andika Julia Perdana Putra • Sabtu, 3 Mei 2025 | 18:24 WIB
Tiktok kembali didenda
Tiktok kembali didenda

RADARTUBAN - Plafrom sosial media asal Tiongkok, TikTok didenda sebesar €530 juta atau sekitar Rp 9,8 triliun oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia

Denda ini dijatuhkan berdasarkan hasil temuan yang menunjukkan TikTok melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa dan terbukti mentransfer data pribadi pengguna di Eropa ke Tiongkok.

Menurut DPC, TikTok gagal menunjukkan transparansi dalam mengelola data pengguna serta tidak mampu menjamin informasi pribadi tersebut dari kemungkinan diakses oleh stafnya di Tiongkok.

Denda yang dilayangkan ini semakin memperparah posisi TikTok di tengah kisruh yang terjadi antara perusahaan Tiongkok dan negara Barat terkait isu privasi dan keamanan data pengguna.

Meski pada awalnya TikTok mengklaim tidak menyimpan data pengguna Eropa di server China.

Namun pada bulan Februari lalu perusahaan tersebut mengakui ada sebagian data pengguna Eropa yang telah disimpan di Tiongkok.

Hanya saja TikTok menyebut telah menghapus data yang dimaksud dan menginformasikan hal ini kepada regulator yang berwenang.

Akibat pelanggaran tersebut, TikTok diberi waktu maksimal enam bulan untuk menyesuaikan proses pengelolaan data agar sesuai dengan GDPR Uni Eropa.

Jika tidak dipenuhi, transfer data ke Tiongkok akan dibekukan sepenuhnya oleh Komisi Eropa.

Tidak berselang lama TikTok angkat bicara perihal pelanggaran tersebut. Pihaknya merasa keberatannya dan berencana mengajukan banding.

TikTok menyebut regulator Eropa mengabaikan upaya perlindungan data yang telah dilakukan melalui “Project Clover".

Proyek inisiatif TikTok senilai €12 miliar tersebut, meliputi pembangunan tiga pusat data di Eropa dan penguatan kontrol data yang dimulai sejak Mei 2023.

Lebih lanjut, TikTok juga menegaskan tidak pernah diminta oleh otoritas Tiongkok untuk menyerahkan data pengguna Eropa.

Ini bukan pertama kalinya TikTok menghadapi denda dari DPC. Pada 2023 lalu, perusahaan tersebut dijatuhi denda sebesar €345 juta imbas pelanggan terhadap perlakuan data anak-anak.

DPC sendiri aktif dalam mengawasi kepatuhan perusahaan teknologi terhadap aturan yang berlaku di Eropa.

Beberapa perusahaan teknologi seperti Meta, Twitter (sebelumnya X), dan LinkedIn, pernah dikenai denda besar atas pelanggaran privasi pengguna di Eropa.

Kasus TikTok ini kembali mengangkat kekhawatiran tentang bagaimana data digital lintas negara disimpan, diproses dan siapa saja yang memiliki akses atas data pengguna tersebut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#GDPRR #Uni Eropa #tiongkok #TikTok Didenda