RADARTUBAN - Sebuah aplikasi bernama World App yang digagas oleh bos OpenAI, Sam Altman, tengah menjadi perbincangan hangat di Indonesia.
Aplikasi ini menawarkan teknologi tinggi dengan fitur pemindai retina berbentuk bola, yang membuat masyarakat penasaran namun juga cemas akan potensi dampak buruknya.
World App, bersama alat pemindai retina Orb, telah hadir di sejumlah titik di Indonesia dan menawarkan identitas digital kepada penggunanya.
Pengguna yang melakukan pemindaian mata dapat memperoleh token Worldcoin (WLD) setiap bulan.
Namun kemunculannya menimbulkan sejumlah pertanyaan tentang legalitas dan perlindungan data pribadi.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), merespons dengan membekukan izin sistem elektronik untuk aplikasi ini sementara waktu.
Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap potensi risiko yang dapat membahayakan masyarakat terkait privasi dan keamanan data pribadi.
"Pembekuan izin ini adalah tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak yang tidak diinginkan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.
Dia menyampaikan, dua perusahaan yang terlibat, PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait operasionalnya.
Isu utama yang menonjol adalah penggunaan pemindai retina untuk mendapatkan identitas digital, yang menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana data pribadi pengguna akan dikelola.
Meski Tools for Humanity sebagai pihak pengembang mengklaim tidak menyimpan data pribadi, publik tetap meragukan keamanan data yang diambil melalui proses pemindaian ini.
Worldcoin, yang merupakan bagian dari aplikasi, dikatakan menawarkan hibah token sebagai insentif.
Namun, perwakilan World menyatakan bahwa pemberian token tersebut bersifat opsional dan bertujuan untuk memberikan akses kepemilikan jaringan kepada semua orang, bukan sekadar sebagai imbalan uang.
Aplikasi ini mempromosikan layanan identitas digital global dan keuangan desentralisasi, yang dapat diakses hanya dengan menggunakan World ID.
Meskipun begitu, dengan adanya pembekuan sementara, masyarakat Indonesia kini menunggu kepastian hukum mengenai keberadaan World App di tanah air.
Keputusan cepat yang diambil oleh Komdigi mendapatkan pujian dari berbagai pihak.
Banyak yang mengapresiasi upaya pemerintah untuk menghindari potensi penyalahgunaan data pribadi yang bisa merugikan masyarakat luas.
Menurut Alexander, selain membekukan izin, pihaknya juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap teknologi yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi yang ada. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni