RADARTUBAN - Aplikasi pesan instan Zangi kini tengah menjadi sorotan karena marak digunakan jaringan narkoba dalam berkomunikasi.
Tanpa perlu nomor telepon dan dilengkapi enkripsi end-to-end, aplikasi ini menyulitkan polisi melacak aktivitas pengguna.
Tren penggunaan Zangi oleh pelaku kejahatan narkotika terkuak dalam sejumlah pengungkapan kasus besar oleh Bareskrim Polri maupun jajaran polda.
Salah satu yang terbaru, Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang memakai aplikasi ini sebagai alat komunikasi utama.
Aplikasi ini disinyalir menjadi pilihan karena jaringannya bersifat “sel terputus”, yang artinya para anggota tidak saling mengenal.
Hal ini diungkapkan Brigjen Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri yang menyebut jika Zangi mempersulit penyelidikan aparat.
Zangi diketahui sebagai aplikasi pengiriman pesan privat yang dikembangkan untuk menjamin keamanan digital para penggunanya.
Berdasarkan informasi dari situs resminya, aplikasi ini tidak memerlukan nomor telepon dan mengklaim tidak meninggalkan jejak data pada server mereka.
Meski aplikasi ini menyulitkan pelacakan, tim kepolisian berhasil mengungkap sejumlah jaringan narkoba yang memanfaatkannya.
Salah satu kasus besar terjadi di Pelabuhan Merak Banten, ketika pasangan suami istri berinisial SUT dan KAM ditangkap saat membawa sabu dari Medan ke Jakarta.
Penangkapan dilakukan pada 30 April 2025 dengan barang bukti sabu seberat 28 kilogram, sementara total pengungkapan mencapai 100 kilogram.
Keduanya dijanjikan bayaran sebesar Rp 300 juta untuk sekali pengiriman barang haram tersebut.
Selain SUT dan KAM, polisi juga meringkus dua tersangka lain, yakni perempuan berinisial CT dan laki-laki berinisial ZUL.
Operasi yang berlangsung sejak 28 April 2025 ini digelar di empat lokasi, termasuk hotel, rumah kontrakan, parkiran supermarket, dan pelabuhan.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dari Polda Sumut menyebut bahwa Zangi kini banyak digunakan dalam pola kerja jaringan narkoba karena tidak meninggalkan jejak komunikasi.
Menurutnya, pemetaan jaringan seperti ini sangat menyulitkan jika tidak ada kerja keras dari tim di lapangan.
Selain di Sumut, modus serupa ditemukan dalam pengungkapan 71 kilogram sabu oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Seorang sopir truk berinisial F menjadi buronan setelah sempat kabur dari kejaran BNN di Sumatera Utara.
F akhirnya ditangkap usai memarkirkan truk kontainer yang telah dimodifikasi khusus untuk menyembunyikan sabu.
Truk tersebut dilengkapi kompartemen tersembunyi di bagian belakang kepala kendaraan yang dibuat di Bireun, Aceh.
Dalam kasus tersebut, aparat juga mengamankan tersangka lain berinisial M yang ditangkap lebih dulu oleh BNN.
Sementara F sempat melarikan diri dan menghapus seluruh kontak dalam aplikasinya agar jejak komunikasinya tidak terendus.
Brigjen Eko Hadi menyatakan bahwa penggunaan aplikasi ini menjadi salah satu tantangan baru bagi aparat penegak hukum.
Namun demikian, ia menegaskan pihaknya akan terus mencari cara untuk membongkar jaringan-jaringan yang memanfaatkan teknologi guna menyamarkan kejahatan.
Dengan kecanggihan digital seperti Zangi, jaringan narkoba mencoba bergerak senyap dan tidak terdeteksi sistem konvensional.
Namun kegigihan aparat dalam menyusuri pola komunikasi tetap menjadi kunci keberhasilan pengungkapan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama