RADARTUBAN - Samsung kedapatan nasib apes setelah juri federal Amerika Serikat meminta perusahaan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar 117,7 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,9 triliun kepada perusahaan elektronik asal Jepang, Maxell.
Putusan tersebut disampaikan oleh Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Texas Baru-baru ini.
Menurut pengadilan, produk-produk buatan Samsung seperti smartphone dan perangkat rumah pintar, melanggar tiga paten milik Maxell.
Tiga paten yang dilanggar tersebut mencakup teknologi pembuka kunci perangkat, manajemen data, serta teknologi gambar dan video.
Putusan ini merupakan hasil gugatan yang diajukan Maxell pada September 2023 lalu.
Maxell menuduh Samsung melanggar tujuh paten yang digunakan diberbagai produknya.
Sengketa ini berawal dari kerja sama antara Samsung dan Maxell pada 2011 silam.
Pada tahun itu Samsung sepakat menandatangani lisensi penggunaan 10 paten milik Hitachi Consumer Electronics, pendahulu Maxell.
Awalnya kesepakatan itu akan berlangsung dengan periode 10 tahun. Hanya saja, setelah lisensi tersebut berakhir pada 2021, Samsung diduga terus menggunakan teknologi milik Maxell tanpa memperbarui perjanjian.
Pihak dari Maxell mengklaim telah berupaya menghubungi Samsung untuk membahas perpanjangan lisensi, namun usaha ini tidak membuahkan hasil.
Akibatnya, Maxell menempuh jalur hukum dan menggugat di berbagai yurisdiksi termasuk AS, Jepang, dan Jerman.
Bahkan, gugatan tambahan diajukan lagi di Texas pada April tahun ini.
Kendati begitu, putusan pengadilan belum final. Samsung masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke pengadilan.
Banyak analis sepakat Samsung akan mengajukan banding, mengingat besarnya nilai ganti rugi serta skala sengketa yang semakin meluas. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni