RADARTUBAN - Pemerintah Rusia baru-baru ini dikabarkan telah memberi sinyal untuk memblokir layanan perpesanan online, WhatsApp di negaranya.
Hal ini terjadi karena pada pekan ini, Presiden Vladimir Putin resmi mengeluarkan instruksi untuk membatasi penggunaan aplikasi buatan asing, terutama aplikasi yang berasal dari negara yang Rusia anggap 'tidak bersahabat' sebagai respons terhadap sanksi yang diberikan.
Melansir dari Engadget, Wakil Ketua Komite Teknologi Informasi di parlemen Rusia, Anton Gorelkin, mengatakan WhatsApp kemungkinan besar akan dimasukkan kedalam daftar hitam Rusia.
Lebih lanjut, Gorelkin menyebut pemblokiran layanan perpesanan tersebut bisa saja terjadi dalam waktu dekat ini.
Gorelkin juga mengatakan pemblokiran WhatsApp akan membuat jalan baru bagi pengembang aplikasi di dalam negeri yang kini didukung penuh oleh pemerintah Rusia.
Apalagi Presiden Vladimir Putin pada bulan Juni lalu resmi menandatangani undang-undang yang mewajibkan aplikasi lokal untuk langsung terintegrasi dengan layanan pemerintah.
Hal ini menandakan upaya Rusia untuk menciptakan ekosistem digital sendiri dan mengurangi ketergantungan pada aplikasi asing.
Dikabarkan Kremlin memberikan tenggat waktu hingga 1 September mendatang untuk mengimplementasikan kebijakan baru ini.
Seperti yang diketahui, Meta selaku pemilik WhatsApp tengah berada dalam posisi sulit di Rusia sejak perusahaan tersebut dimasukkan kedalam daftar organisasi ekstremis.
Bahkan dua sosial media yang dimiliki oleh Meta yakni Instagram dan Facebook telah terlebih dahulu diblokir oleh Rusia pada tahun 2022 lalu yang menambah rumitnya masalah yang dihadapi Meta di Rusia. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni